Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 05.18 WIB

Hasil Rekapitulasi Suara, Pasangan Khofifah-Emil Menang di Pilgub Jatim dengan 12,1 Juta Suara

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Provinsi Jatim. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat Provinsi Jatim. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menuntaskan proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024, Senin malam (9/12).

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menjadi pemenang. Duet petahana itu memimpin dengan perolehan 12.192.165 (12,1 juta) suara sah.

Sementara pesaingnya, pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) berada di urutan kedua. Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan itu berhasil mengamankan 6.743.095 suara sah.

Sayangnya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim tak kuasa membendung dominasi dua lawannya. Mereka pun menjadi pamungkas dengan 1.797.332 (1,7 Juta) suara sah.

Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur sebanyak 31.280.418 (31,2 Juta) jiwa. Rinciannya 15.410.935 pemilih laki-laki dan 15.869.483 pemilih perempuan.

"Dari angka tersebut, jumlah suara sah 20.732.592, jumlah suara tidak sah 1.204.610, lalu jumlah suara sah dan tidak sah 21.937.202," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Senin malam (9/12).

Dengan begitu, dari hasil perolehan suara ketiga paslon. Bisa dikatakan pasangan calon Khofifah-Emil mengalami kemenangan telak dengan 58,81 persen. Perbedaan suara dengan paslon Risma-Gus Hans juga hampir 2 kali lipat.

Perlu diketahui bahwa jumlah suara yang didapat tiga pasangan calon Pilgub Jatim ini masih merupakan penetapan hasil pemilihan. Untuk penetapan paslon terpilih, KPU Jatim masih menunggu informasi sengketa dari MK.

"Nunggu tiga hari setelah rekapitulasi selesai. Tetapi ketika tidak ada sengketa yang diajukan, KPU Jatim akan segera melakukan penetapan paslon terpilih, namun juga tetap menunggu informasi dari MK melalui KPU RI," tukas Umam. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore