
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU./
JawaPos.com – Pemerintah Malaysia telah memberikan izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, pada hari Minggu (10/3) mendatang.
Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menyampaikan hal tersebut di Jakarta, pada hari Jumat (8/3).
Ia menjelaskan bahwa izin itu didapat setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Menanggapi hal itu, pemerintah Malaysia memberikan izin dan memfasilitasi perizinan tempat serta keamanan.
“Insya Allah pada hari Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pada hari Senin (4/3) KPU meminta bantuan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Dikarenakan adanya kebijakan khus soal kegiatan politik negara lain di Malaysia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terkait permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga hingga enam bulan sebelum acara politik.
Hal itu seperti pemungutan suara dari negara lain juga yang digelar di wilayah negara Malaysia.
“Informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat menggelar kegiatan politik oleh negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai dengan prosedur itu,” ucapnya Hasyim di Jakarta pada hari Senin (4/3) kemarin.
Ia mengatakan, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia harus mengajukan izin tiga bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Sedangkan, untuk izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus mengajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan sebelum kegiatan.
“Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu,” imbuhnya.
Maka dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU akhirnya meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo agar PSU di Kuala Lumpur bisa tetap diselenggarakan.
PSU di Kuala Lumpur itu akan menggunakan dua metode dan direncanakan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Pemungutan suara ulang untuk metode KSK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024. Sedangkan PSU dengan metode TPS akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yakni 10 Maret 2024.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
