Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 23.12 WIB

Caleg Muda Makin Banyak di Pemilihan Umum 2024, Apa Saja Persyaratan Pengajuan Menjadi Caleg Yang Harus Dipenuhi?

Rapat DPR RI./dpr ri - Image

Rapat DPR RI./dpr ri

JawaPos.com - Menjelang pesta demokrasi pemilihan umum yang dilakukan serentak besok pada 14 Februari 2024 banyak nama-nama bakal calon legislatif yang disorot.

Pada pemilihan umum tahun ini terlihat semakin bertambah caleg baik DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota dengan usia yang masih terbilang muda.

Kemunculan bakal calon legislatif muda tidak serta merta mendapat pandangan positif dari masyarakat, tidak jarang pandangan negatif bermunculan mengingat usia yang masih muda dan pengalaman.

Berbagai komentar terkait pencalonan kader muda justru menggugah semangat membara dari para bakal calon untuk membuktikan bahwa usia yang muda juga dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa melalui gagasan yang semakin terbarukan.

Tak kalah mengutarakan pendapatnya dalam akun instagramnya Ivy Batuta @ivybatuta awal tahun 2024 ini seorang pembawa acara sekaligus penyiar radio menyampaikan pendapatnya bahwa mungkin saja hadirnya kader muda ini sebagai strategi untuk menyasar pemilih atau suara dari kalangan anak muda.

"Caleg muda kita semakin banyak loh tahun ini, kalau dipikir-pikir sih sebenernya bagus ya..artinya kan kader-kader muda itu betul-betul dibina oleh parpolnya dan mendapat kesempatan yang sama seperti seniornya.tapi..apa jangan-jangan juga bagian dari upaya parpol meraih suara anak muda yang katanya jumlahnya banyak itu ya?" tulisnya dalam salah satu postingan instagram pribadinya.

Melihat fenomena ini, mungkin banyak yang bertanya-tanya sebenarnya persyaratan atau kualifikasi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif itu apa saja sih?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan persyaratan bakal calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

a. Berusia 21 tahun atau lebih sejak penetapan DCT
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Dapat berbicara, membaca atau menulis dalam bahasa indonesia
e. Pendidikan paling rendah SMA atau Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sederajat

f. Setia pada pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
g.Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
h.Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
i.Terdaftar sebagai pemilih
j. Bersedia bekerja penuh waktu
k.Mengundurkan diri sebagai:
1. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati , Wali Kota, Wakil Wali Kota
2. Kepala Desa
3. Perangkat Desa
4. ASN
5. TNI
6.Anggota Kepolisian

7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas atau Karyawan BUMN, BUMDaerah BUMDesa, atau yang anggarannya bersumber dari negara
l. Mengundurkan diri sebagaI penyelenggara pemilu, panitia, dan pengawas
m. Bersedia tidak berpraktik Akuntan Publik. Advokat, Notaris, PPAT, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara dan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
n. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya
o.Menjadi anggota partai politik
p.Dicalonkan hanya dari 1 lembaga perwakilan
q. Dicalonkan hanya dari 1 partai politik
r. Dicalonkan hanya dalam satu dapil
s. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik pada pemilu terakhir.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore