Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 01.50 WIB

Biar Ga Bingung Waktu Nyoblos, Kenali Perbedaan 5 Warna Kertas Surat Suara Pada Pemilu 2024

perbedaan warna pada 5 kertas surat suara di Pemilu 2024 (Sumber Foto : Diskominfo Kaltim) - Image

perbedaan warna pada 5 kertas surat suara di Pemilu 2024 (Sumber Foto : Diskominfo Kaltim)

JawaPos.com – Pemiliham umum (pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Tak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi ada 5 surat suara yang bakal diberikan kepada Masyarakat saat datang ke TPS, yuk Simak apa saja kelima surat suara itu dan apa perbedaanya.

Dilansir dari laman Diskominfo Kaltimprov, bahwa Masyarakat akan memberikan 5 hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI,dan Anggota DPRD Tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

5 hak suara itu nantinya akan diberikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dalam Setiap Surat suara memiliki warna yang berbeda-beda tergantung pada jenis kategorinya.

Sesuai Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, yang menyatakan bahwa terdapat 5(lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu.

Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitanya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI,DPRD Tingkat provinsi hinggan DPRD Tingkat kabupaten/kota.

Merujuk pada informsai resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut ini 5 jenis perbedaan surat suara yang akan digunakan berdasarkan warnanya :

1. Pertama, Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

2. Kedua, Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI

3. Ketiga, Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI

4. Keempat, Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD Tingkat provinsi

5. Kelima, Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD Tingkat kabupaten/kota

Perlu untuk dipahami bahwa meskipun surat suara sudah dibedakan berdasarkan warnanya, tetapi perlu untuk diperhatikan informasi yang tercantum didalamnya dimana setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai

Berikut ini akan dijelaskan mengenai keterangan yang harus diperhatikan pada jenis surat suara agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan :

1. Surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden : memuat lima bagian informasi yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore