
perbedaan warna pada 5 kertas surat suara di Pemilu 2024 (Sumber Foto : Diskominfo Kaltim)
JawaPos.com – Pemiliham umum (pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Tak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi ada 5 surat suara yang bakal diberikan kepada Masyarakat saat datang ke TPS, yuk Simak apa saja kelima surat suara itu dan apa perbedaanya.
Dilansir dari laman Diskominfo Kaltimprov, bahwa Masyarakat akan memberikan 5 hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI,dan Anggota DPRD Tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
5 hak suara itu nantinya akan diberikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dalam Setiap Surat suara memiliki warna yang berbeda-beda tergantung pada jenis kategorinya.
Sesuai Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, yang menyatakan bahwa terdapat 5(lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu.
Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitanya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI,DPRD Tingkat provinsi hinggan DPRD Tingkat kabupaten/kota.
Merujuk pada informsai resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut ini 5 jenis perbedaan surat suara yang akan digunakan berdasarkan warnanya :
1. Pertama, Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
2. Kedua, Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI
3. Ketiga, Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI
4. Keempat, Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD Tingkat provinsi
5. Kelima, Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD Tingkat kabupaten/kota
Perlu untuk dipahami bahwa meskipun surat suara sudah dibedakan berdasarkan warnanya, tetapi perlu untuk diperhatikan informasi yang tercantum didalamnya dimana setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai
Berikut ini akan dijelaskan mengenai keterangan yang harus diperhatikan pada jenis surat suara agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan :
1. Surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden : memuat lima bagian informasi yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
