
Pekerja melipat surat suara Pilpres 2024 di Pulogadung, Jakarta. KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024.
JawaPos.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 ini merupakan Pemilu yang diselenggarakan secara serentak.
Setiap warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 yaitu hari pemungutan suara.
Bagi pemilih bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 berdasarkan pada DPT yang menyesuaikan dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Tapi, bagi setiap pemilih yang tidak berada di lokasi TPS yang sudah ditetapkan atau sedang berada di luar kota, bisa melakukan pengajuan pindah memilih lokasi TPS.
Inilah Langkah ikut Pemilu 2024 di Luar Kota!
Berdasarkan situs resmi kpu.go.id yang dikutip JawaPos.com menyatakan bahwa pemilih meskipun sudah terdaftar di DPT bisa melakukan pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2024.
Pemilih yang bisa pindah memilih yaitu pemilih yang berada di luar alamat e-KTP, misalnya pemilih telah pindah domisili ke luar kota. Maka pemilih tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024 di luar kota.
Pemilih yang sudah terdaftar di DPT bisa melakukan pengajuan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, ketika pemilih berada di daerah yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP.
Berkenaan dengan pindah pemilih tersebut KPU telah mengatur pada Peraturan KPU (PKPU) pada Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Ketika pemilih Pemilu 2024 belum terdaftar di DPT, maka pemilih tidak bisa pindah memilih.
Tapi, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili yang sesuai dengan e-KTP.
Pemilih yang belum terdaftar di DPT masih bisa memilih pada Pemilu 2024 berdasarkan alamat e-KTP yang nantinya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih.
Inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih pada Pemilu 2024 yaitu:
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Cuti Bersama ASN 2024

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
