Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan UU adalah final dan mengikat semua pihak. Artinya putusan tersebut akhirnya menjadi menjadi tafsir tunggal atas peraturan perundang-undangan yang diuji," kata pengacara pada Themis Indonesia Law Firm Ibnu Syamsu Hidayat dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Dalam konteks ini, lanjut Ibnu, putusan nomor Nomor 28 P/HUM/2023 telah menjadi pedoman tunggal yang tidak bisa ditafsir ulang oleh penyelenggara pemilu. Sebab sifat yang final dan mengikat semua pihak, terutama penyelenggara pemilu tidak boleh menghindar dari putusan MA
"Inilah yang dimaknai MA sebagai check and balances dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas tim pengacara pemohon tersebut.
Untuk diketahui, dalam PKPU 11/2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan oleh masyarakat sipil. Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2023 Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Selain itu, dalam amarnya MA menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
"Sehingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implementasi pelaksanaan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum dan memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
