Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2015 | 04.20 WIB

Balon Status Bebas Bersyarat, Tak Bisa Nyalon. Ini Dasar Hukumnya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada)  serentak 9 Desember 2015 di beberapa daerah terasa panas. Pasalnya, ada sebagian bakal calon yang baru menjalani masa hukuman alias bekas narapidana tidak diloloskan KPU daerah. Sementara  di daerah lain disahkan KPUsetempat.



Polemik itu langsung ditanggapi Kemenkum HAM RI. Melalui Kasubag Hubungan

Pers dan Media Massa Kemenkumham RI Dedet calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana tidak bisa mencalonkan diri pada 9 Desember mendatang.



Menurut Dedet dasar hukum sudah jelas UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mengatur  pembatasan hak-hak para narapidana di bawah Badan Pemasyarakat (Bapas) .



"Jadi yang namanya masih berstatus narapidana, tidak bisa ikut serta dalam Pilkada. Artinya mereka harus bebas murni baru bisa ikut,"tegas Dedet.



Kata Dedet, ketentuan ini berlaku dengan terpidana yang yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Sebab, status terpidana belum bebas sepenuhnya dari hukum.



"Bebas bersyarat itu,  terpidana harus tetap melakukan wajib lapor sebulan sekali, membayar kerugian negara, dan tidak bisa melakukan perbuatan pidana. Sedangkan bebas murni, tidak ada lagi masa hukuman yang harus dijalani,"jelasnya.



Seperti diketahui di Provinsi Sulut ada tiga balon pernah dipenjarakan karena tuduhan korupsi. Di Minahasa Utara balon Bupati Minahasa Utara Vonny Panambunan dan di Kota Manado Jimmy Rimba Rogi lolos pencalonan karena mereka dinyatakan bebas murni. Sedangkan Elly Lasut balon Pemilihan Gubernur Sulut digugurkan karena statusnya dinyatakan bebas bersyarat.(diu/JPG)

Editor: Andi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore