
Ilustrasi
JawaPos.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 di beberapa daerah terasa panas. Pasalnya, ada sebagian bakal calon yang baru menjalani masa hukuman alias bekas narapidana tidak diloloskan KPU daerah. Sementara di daerah lain disahkan KPUsetempat.
Polemik itu langsung ditanggapi Kemenkum HAM RI. Melalui Kasubag Hubungan
Pers dan Media Massa Kemenkumham RI Dedet calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana tidak bisa mencalonkan diri pada 9 Desember mendatang.
Menurut Dedet dasar hukum sudah jelas UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mengatur pembatasan hak-hak para narapidana di bawah Badan Pemasyarakat (Bapas) .
"Jadi yang namanya masih berstatus narapidana, tidak bisa ikut serta dalam Pilkada. Artinya mereka harus bebas murni baru bisa ikut,"tegas Dedet.
Kata Dedet, ketentuan ini berlaku dengan terpidana yang yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Sebab, status terpidana belum bebas sepenuhnya dari hukum.
"Bebas bersyarat itu, terpidana harus tetap melakukan wajib lapor sebulan sekali, membayar kerugian negara, dan tidak bisa melakukan perbuatan pidana. Sedangkan bebas murni, tidak ada lagi masa hukuman yang harus dijalani,"jelasnya.
Seperti diketahui di Provinsi Sulut ada tiga balon pernah dipenjarakan karena tuduhan korupsi. Di Minahasa Utara balon Bupati Minahasa Utara Vonny Panambunan dan di Kota Manado Jimmy Rimba Rogi lolos pencalonan karena mereka dinyatakan bebas murni. Sedangkan Elly Lasut balon Pemilihan Gubernur Sulut digugurkan karena statusnya dinyatakan bebas bersyarat.(diu/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
