
D9, salah satu model andalan dari Danza, yang sebelumnya dikenal sebagai Denza.(Dony/JawaPos)
JawaPos.com - Produsen otomotif asal Tiongkok, BYD, secara resmi mengganti nama merek lini mobil listrik premiumnya, Denza, menjadi Danza.
Hal tersebut menyusul kekalahan perusahaan tersebut dalam sengketa merek di Mahkamah Agung (MA).
Pergantian nama ini dikonfirmasi langsung oleh Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan.
“Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia,” kata Luther saat dihubungi JawaPos.com, Senin (5/10).
Dia menekankan, bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.
“Melalui identitas Danza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang,” ungkap dia.
Selain itu, mereka juga dijelaskannya akan tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022