Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 18.11 WIB

SPKLU Diawasi Ketat, Pemerintah Pastikan Pengisian Daya Mobil Listrik Sesuai Pembayaran

Warga mengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).(Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Warga mengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).(Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pengguna Mobil Listrik Kini Tak Perlu Khawatir Lagi Saat Cas Baterai. Pemerintah resmi memperketat pengawasan alat ukur di SPKLU agar daya listrik yang diterima konsumen benar-benar sesuai dengan pembayaran.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan pengguna kendaraan listrik mulai mendapat perhatian serius di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem EV di Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, peluncuran layanan Persetujuan Tipe serta Tera dan Tera Ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik nasional.

Menurut Budi, akurasi alat ukur pada SPKLU menjadi faktor utama yang harus dijaga karena teknologi pengisian daya kendaraan listrik masih tergolong baru bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Budi menegaskan, pemerintah ingin memastikan setiap konsumen mendapatkan jumlah daya listrik yang sesuai dengan biaya yang dibayarkan saat menggunakan SPKLU.

Mengingat teknologi pengisian daya kendaraan listrik masih tergolong baru, proses tera ulang alat ukur nantinya akan dilakukan secara berkala," ujar Budi beberapa watu lalu (25/5) saat peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di area parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai pengawasan SPKLU merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Niti, perlindungan konsumen di SPKLU bukan hanya berkaitan dengan kesesuaian jumlah daya listrik yang diterima pengguna, tetapi juga menyangkut kualitas layanan dan standar operasional pengisian daya kendaraan listrik.

“Yang harus dipastikan bukan hanya takaran dayanya, tetapi juga kualitas layanan dan apakah semuanya sudah sesuai standar yang berlaku di lapangan,” jelasnya.

Pengawasan ini menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Hingga Mei 2026, jumlah SPKLU roda empat tercatat mencapai 4.892 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore