
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan ratusan rantis Maung kepada TNI-Polri pada Sabtu (1/3). (Kemhan)
JawaPos.com - Mulai 2026, aturan pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan besar. Tak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan, namun kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak kini resmi masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meski tetap mendapat insentif khusus dari pemerintah daerah.
Seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Ada 5 (lima) kendaraan yang bebas pajak PKB 2026, hal ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3 aturan Permendagri diantaranya Kereta api, Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional tertentu, Kendaraan berbasis energi terbarukan dan Kendaraan lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak
Aturan terbaru ini sekaligus mengubah status kendaraan listrik. Sebelumnya, kendaraan listrik sepenuhnya dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kini, kendaraan listrik tetap dikenai pajak, namun pemerintah memberikan insentif berupa Pembebasan pajak, Pengurangan PKB dan BBNKB, dan kebijakan tersebut disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai, kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan program kendaraan listrik nasional.
Meski sudah menjadi objek pajak, kendaraan listrik dipastikan tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
