
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan ratusan rantis Maung kepada TNI-Polri pada Sabtu (1/3). (Kemhan)
JawaPos.com - Mulai 2026, aturan pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan besar. Tak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan, namun kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak kini resmi masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meski tetap mendapat insentif khusus dari pemerintah daerah.
Seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Ada 5 (lima) kendaraan yang bebas pajak PKB 2026, hal ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3 aturan Permendagri diantaranya Kereta api, Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional tertentu, Kendaraan berbasis energi terbarukan dan Kendaraan lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak
Aturan terbaru ini sekaligus mengubah status kendaraan listrik. Sebelumnya, kendaraan listrik sepenuhnya dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kini, kendaraan listrik tetap dikenai pajak, namun pemerintah memberikan insentif berupa Pembebasan pajak, Pengurangan PKB dan BBNKB, dan kebijakan tersebut disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai, kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan program kendaraan listrik nasional.
Meski sudah menjadi objek pajak, kendaraan listrik dipastikan tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
