
Sejumlah pengendara mendapatkan pepengawalan dan menyalakan rotator saat melintas di jalan Tol Dalam Kota, Slipi, Jakarta, Rabu (24/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya dimana kebijakan yang memberi keistimewaan bagi pejabat melalui pengawalan patroli memicu lahirnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk". Terkait hal ini Korlantas Polri telah menghentikan sementara patroli pengawalan (patwal) dengan sirene dan rotator.
Bahkan desakan publik menuntut agar praktik ketidak adilan di jalan benar-benar dihapus. Pasalnya penggunaan strobo dan rotator yang bikin resah dan geram warga terus ditindak dengan tegas oleh Kepolisian.
Hal ini dibuktikan ada ribuan pelanggar rotator yang ditindak sejak 2021 sampai 2025, bahkan sebagian dari mereka merupakan oknum pejabat yang merasa punya hak istimewa, hal ini ditegaskan Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri dikutip dalam lama resmi Korlantas Polri, Senin (6/10).
"Dalam catatan kami mulai 2021 hingga 2025 kurang lebih 2.062 pelanggar yang kita tindak. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Faizal.
Faizal menambahkan kalau penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Para pengendara dijerat tilang dengan denda Rp250 ribu.
"Tindakan yang kami berikan adalah tilang dengan pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," kata Faizal.
Menurutnya pelanggaran bukan hanya ditujukan ke masyarakat umum, terdapat juga oknum pejabat yang merasa memiliki privilege atau hak istimewa.
"Yang kita tingkak bukan hanya masyarakat saja, tapi juga ada pejabat. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ujarnya.
Selain itu Korlantas juga telah mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.
Masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan 'preman', pelat nomornya 'preman', pakai strobo bahkan sirene," pungkas Faizal.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
