
Sejumlah pengendara mendapatkan pepengawalan dan menyalakan rotator saat melintas di jalan Tol Dalam Kota, Slipi, Jakarta, Rabu (24/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya dimana kebijakan yang memberi keistimewaan bagi pejabat melalui pengawalan patroli memicu lahirnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk". Terkait hal ini Korlantas Polri telah menghentikan sementara patroli pengawalan (patwal) dengan sirene dan rotator.
Bahkan desakan publik menuntut agar praktik ketidak adilan di jalan benar-benar dihapus. Pasalnya penggunaan strobo dan rotator yang bikin resah dan geram warga terus ditindak dengan tegas oleh Kepolisian.
Hal ini dibuktikan ada ribuan pelanggar rotator yang ditindak sejak 2021 sampai 2025, bahkan sebagian dari mereka merupakan oknum pejabat yang merasa punya hak istimewa, hal ini ditegaskan Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri dikutip dalam lama resmi Korlantas Polri, Senin (6/10).
"Dalam catatan kami mulai 2021 hingga 2025 kurang lebih 2.062 pelanggar yang kita tindak. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Faizal.
Faizal menambahkan kalau penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Para pengendara dijerat tilang dengan denda Rp250 ribu.
"Tindakan yang kami berikan adalah tilang dengan pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," kata Faizal.
Menurutnya pelanggaran bukan hanya ditujukan ke masyarakat umum, terdapat juga oknum pejabat yang merasa memiliki privilege atau hak istimewa.
"Yang kita tingkak bukan hanya masyarakat saja, tapi juga ada pejabat. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ujarnya.
Selain itu Korlantas juga telah mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.
Masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan 'preman', pelat nomornya 'preman', pakai strobo bahkan sirene," pungkas Faizal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022