
Ilustrasi jual beli mobil.
JawaPos.com – Punya keinginan untuk jual kendaraan lama, tetapi Anda tidak tahu cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau sepeda motor setelah laku? Jangan salah, hal tersebut penting untuk dilakukan.
Namun, seringkali diabaikan setelah proses jual beli selesai. Apabila terjadi seperti itu, jangan heran apabila muncul masalah pajak di kemudian hari, khususnya ketika Anda membeli kendaraan baru. Seperti diketahui ketika terdapat lebih dari satu kendaraan teregistrasi atas kepemilikan satu nama, maka akan dikenakan biaya pajak progresif.
Bukan hanya itu, jika STNK tidak diblokir, sistem akan menganggap Anda sebagai penanggung jawab atas kendaraan yang telah terjual. Alih-alih berurusan dengan biaya tagihan pajak, pajak progresif, Anda juga bisa terlibat masalah hukum di masa depan.
Maka dari itu, penting untuk Anda blokir STNK setelah jual kendaraan. Dilansir dari Info Samsat berikut cara untuk menonaktifkannya.
Persiapkan dokumen pendukung
Baca Juga: Ada di Daftar Pembayaran STNK Kendaraan Kita, Kenali Apa Itu SWDKLLJ
Cara blokir STNK lewat online
Selain dengan datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang dijual, beberapa wilayah di Indonesia juga melayani pemblokiran STNK secara online, yakni dengan cara sebagai berikut:

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
