
Ilustrasi: STNK kendaraan bermotor. (Seva)
JawaPos.com – STNK atau singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan bukan hanya sekadar selembar kertas. Tetapi salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau roda empat yang sehari-hari kita gunakan.
Penting bagi setiap pengemudi untuk memastikan bahwa STNK mereka tidak terblokir, untuk menjaga legalitas dan keabsahan penggunaan kendaraan di jalan. Apalagi saat baru membeli kendaraan second hand atau bekas, sering diketahui bahwa STNK sudah diblokir.
Terkadang juga, pemilik kendaraan dapat merasa cemas terkait kemungkinan pemblokiran STNK yang bisa disebabkan oleh tunggakan pajak atau pelanggaran lalu lintas.
Atau memang pemilik lama kendaraan tersebut sudah melakukan pemblokiran sesaat sebelum kendaraan terjual.
Pada dasarnya, STNK tidak dapat diblokir oleh pihak tertentu, kecuali dalam situasi spesifik yang melibatkan lembaga pemerintah terkait. Namun, jika Anda ingin mengecek informasi terkait STNK, Anda dapat melakukannya dengan beberapa cara berikut.
Cek Online
Banyak pemerintah daerah menyediakan layanan online untuk mengecek informasi kendaraan, termasuk STNK secara daring atau online. Kunjungi situs web resmi instansi yang berwenang di wilayah anda, seperti Dinas Perhubungan atau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Di situs web tersebut, biasanya terdapat layanan untuk mengecek informasi kendaraan dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka. Berikut adalah informasi mengenai situs web SAMSAT di beberapa wilayah.
Setelah Anda masuk ke halaman depan situs, harap masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan seluruh informasi yang diminta dalam kolom yang tersedia. Setelah itu, klik tombol pencarian, dan hasilnya akan segera muncul pada layar Anda.
Datang Langsung ke Samsat Terdekat
Untuk mengecek apakah STNK diblokir, salah satu caranya adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Di kantor Samsat, Anda dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap status STNK kendaraan.
Petugas di sana akan memberikan informasi terkait apakah STNK kendaraan tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak.
Penting untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan dokumen kendaraan lainnya, agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih lancar.
Jika STNK kendaraan Anda diblokir, petugas Samsat akan memberikan informasi lebih lanjut terkait alasan pemblokiran dan prosedur yang perlu diikuti untuk mengatasi masalah tersebut.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
