
Satlantas Polresta Pekanbaru memberikan surat tilang teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Senin (26/3)..
JawaPos.com - Bila Anda melakukan pelanggaran lalulintas maka tindakan tilang akan diberlakukan. Nah, perlu diketahui jenis surat tilang, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas yaitu surat tilang warna merah dan biru.
Banyak yang belum mengerti perbedaan warna ini. Surat tilang merah dan biru terletak pada fungsinya. Surat tilang merah diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas, namun mereka merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian.
Dengan surat tilang berwarna merah ini, mereka bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa mereka tidak harus ditilang.
Misalnya, jika Anda terpantau oleh petugas kepolisian melanggar batas kecepatan, sementara speedometer mobil terlihat masih sesuai dengan batas kecepatan, maka surat tilang merah bisa diberikan.
Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah kepada Anda.
Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hakim akan memutuskan apakah Anda bersalah atau tidak. Kemudian, hakim juga akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Sedangkan untuk surat tilang biru adalah kebalikan dari surat tilang merah. Anda dengan sadar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.
Misalnya, saat Anda berkendara dengan mobil, petugas kepolisian mendapati mobil telah melanggar lampu merah. Jika Anda memang menyadari kesalahan tersebut, maka polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru. Petugas kepolisian akan langsung memproses pembayaran denda tilang Anda.
Setelah itu, petugas akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) Anda yang disita petugas kepolisian.
Dalam menyelesaikan perkara tilang, kedua jenis surat pun berbeda. Surat tilang merah berarti Anda keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.
Sedangkan surat tilang biru berarti Anda menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih untuk menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, Anda tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.
Semoga penjelasan mengenai perbedaan surat tilang merah dan biru di atas bisa membantu Anda. Ingat saat berkendara selalu patuhi aturan lalu lintas dan jaga keselamatan selama berkendara.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
