
Stiker truk
JawaPos.com - Meski pandemi covid-19 telah melanda Tanah Air, namun kendaraan untuk keperluan logistik diizinkan beroperasi. Karena memiliki tugas yang sangat penting mengantar barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika dilihat oleh seksama, sekarang kendaraan barang memiliki stiker pemantul cahaya yang disetujui bodinya. Bagi orang awam mungkin ini dikira hanya hiasan saja. Namun ini merupakan aturan yang mengharuskan kendaraan barang menempelkan stiker pemantul cahaya.
Kementrian Perhubungan terkait pedoman teknis alat transportasi cahaya, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP. 3996 / AJ.502 / DRJD / 2019
Peraturan baru yang berlaku sejak awal Oktober 2019 ini berlaku otomatis SK Dirjen No. SK. 5311 / AJ.410 / DRJD / 2018. Sebagai informasi, fungsi dari pemasangan alat pemantul cahaya ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Penempatan pemantul cahaya untuk bagian belakang berwarna merah, bagian sebelah kiri dan kanan berwarna kuning, dan bagian samping kiri kanan trailer dan kereta gandengan berwarna putih.
Ada beberapa kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya. Yaitu mobil bak buka terbuka, bak muat tertutup, mobil tangki dan mobil pompa beton. Memiliki berat yang diizinkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram.
Pada kendaraan barang bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya dilapisi merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.
Sementara pada bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bawah dan sedekat mungkin dari sisi terluar depan dan belakang bak.
Tidak main-main, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak menyetujui aturan pemasangan pemantul cahaya. Kendaraan baru yang tidak terpasang pemantul cahaya tidak akan lolos uji tipe, sedangkan untuk kendaraan yang sudah dipasang namun tidak terpasang pemantul cahaya maka tidak akan lolos uji.
Jika disetujui maka kendaraan tersebut dapat dipastikan tidak dapat beroperasi. Waw, ini akan memindahkan aktifitas bisnis dan pengiriman logistik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
