
Ilustrasi: Plat nomor khusus daerah FTZ. (Astra Otoshop).
JawaPos.com - Pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan. Namun juga mencerminkan status dan peruntukan kendaraan tersebut.
Korlantas Polri telah menetapkan standar warna pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak Juni 2022.
Setiap warna dasar dan warna tulisan memiliki arti tertentu, yang membedakan antara kendaraan pribadi, umum, dinas, hingga kendaraan listrik.
Setiap warna dan tulisan juga mengandung makna tertentu yang menunjukkan status legalitas dan fungsi kendaraan di jalan raya.
Berikut ini adalah jenis-jenis pelat nomor berdasarkan warnanya seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia.
1. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, badan hukum non-pemerintah, serta kendaraan perwakilan negara asing non-diplomatik.
Sebelumnya menggunakan warna hitam dengan tulisan putih, namun kini telah diganti sesuai aturan terbaru.
2. Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Jenis ini dipakai oleh kendaraan umum seperti angkot, bus, taksi, dan truk logistik. Pelat ini menunjukkan bahwa kendaraan digunakan untuk kepentingan niaga, baik pengangkutan penumpang maupun barang.
3. Pelat Merah dengan Tulisan Putih
Pelat ini kKhusus untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat maupun daerah. Biasanya dimiliki oleh kementerian, lembaga, atau dinas pemerintahan lainnya.
4. Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Umumnya digunakan di wilayah perdagangan bebas, seperti Batam. Kendaraan dengan pelat ini tidak dikenakan bea masuk, namun penggunaannya dibatasi hanya di zona tertentu dan tidak bebas digunakan di luar area tersebut.
5. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam dan Strip Biru

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
