Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 05.16 WIB

Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Ketahui Aturan dan Variasi yang Diperbolehkan

Ilustrasi pembuat plat nomor. (Emilia Susanti/JPRK)

JawaPos.com-Banyak dari kita pasti pernah melihat sepeda motor atau mobil yang menggunakan plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak biasa. Sebagian ada yang memang memilih nomor tertentu, atau ada yang melakukan modifikasi.

Misalnya, dari nomor-nomor dan huruf tadi, dibuat seolah membentuk nama, istilah atau identitas tertentu yang dikehendaki pemiliknya. Bahkan ada yang sampai menggeser angka atau hurufnya, hingga mengubahnya menjadi tidak biasa. 

Padahal, menurut aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, memodifikasi atau melakukan variasi pada plat nomor kendaraan dilarang. Pada aturan perundang-undangan tersebut, pemilik mobil dilarang mengubah bentuk, warna, tulisan atau menempelkan stiker dan logo.

Beberapa contoh variasi dan modifikasi plat nomor kendaraan yang dilarang polisi yakni melakukan variasi pada huruf atau angka dengan cara menggeser ke belakang sehingga membentuk kata ataupun nama.
Melakukan variasi terhadap huruf dengan mengubahnya ke dalam bentuk huruf digital juga dilarang.

Selain itu, nelakukan variasi pada huruf atau angka plat nomor kendaraan sehingga tampak timbul atau cetak miring, melakukan variasi dengan menempelkan stiker atau logo instansi tak resmi atau lambang kesatuan pada plat nomor, melakukan variasi plat nomor dengan mengubah ukuran plat nomor menjadi terlalu kecil atau besar.

Terakhir yang juga dilarang yakni melakukan variasi plat nomor dengan cara menyamarkan warna angka dan huruf sehingga sulit untuk dibaca dan melakukan variasi plat nomor dengan cara menutup pelat dengan plastik mika sehingga mengubah warna pelat. 

Lantas apakah tidak ada aturan yang memperbolehkan melakukan variasi plat nomor kendaraan sama sekali? Jawabannya tentu ada. 

Menurut Pasal 36 ayat 8 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada beberapa pilihan variasi atau perubahan plat nomor yang diperbolehkan. Berikut variasi plat nomor yang diperbolehkan pihak kepolisian.

1. Melakukan variasi plat nomor dengan cara memberikan aksen cahaya. Contohnya, memasang lampu LED di area sekeliling plat nomor sehingga plat kendaraan menyala ketika berada di tempat gelap atau malam hari.
2. Melakukan variasi plat nomor dengan cara memberikan bingkai yang disertai dengan kaca akrilik bening. Hal tersebut diperbolehkan karena tidak mengubah bentuk ataupun warna pelat.
3. Mengecat ulang plat nomor kendaraan, dengan syarat warna yang digunakan sama dengan warna dasar plat nomor.
4. Memasang stiker sebagai pelapis font atau bentuk huruf dan angka pelat dengan syarat tidak mengubah bentuk huruf atau angka tersebut.
5. Melakukan variasi dengan mengubah seri angka plat nomor menjadi angka cantik. Ketika Anda melakukan variasi tersebut, Anda wajib memperhatikan beberapa syarat berikut:

- Huruf yang dipilih minimal 1 huruf dengan batas maksimal 7 huruf. Pilihan huruf tersebut sesuai dengan identitas diri.
- Seri angka setelah huruf pilihan tersebut, dapat diubah minimal 1 hingga 3 angka.
- Kombinasi angka dan huruf yang dipilih diletakkan setelah kode wilayah kendaraan.
- Pengubahan plat nomor cantik tersebut didaftarkan secara resmi ke Samsat. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore