Warga memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Pekanbaru. (Antara)
JawaPos.com – Sebagai pemilik kendaraan bermotor, kamu memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengatur pajak kendaraan bermotor, kewajiban pemilik, serta sanksi denda jika terlambat membayar.
Agar tidak terkena denda, penting untuk memahami batas waktu pembayaran pajak dan cara menghitung denda jika terlambat. Berikut ini adalah panduan lengkapnya.
Tarif PKB ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi registrasi. Besarannya dapat dicek melalui:
Sebagai referensi, untuk sepeda motor rata-rata tarif pajak berkisar antara 1%-2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Batas waktu pembayaran pajak kendaraan biasanya tercantum di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pembayaran yang dilakukan melewati jatuh tempo akan dikenakan denda.
Jika terlambat membayar pajak, denda dihitung berdasarkan:
Kamu memiliki sepeda motor dengan pajak tahunan sebesar Rp 250.000 dan terlambat membayar selama 2 bulan.
Rumus Perhitungan Denda:
PKB x 25% x (2/12) + denda SWDKLLJ
= Rp 250.000 x 25% x (2/12) + Rp 32.000
= Rp 42.000
Jadi, total yang harus dibayar adalah Rp 250.000 + Rp 42.000 = Rp 292.000.
Info Tambahan:
Kamu dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di:
Dengan mengetahui cara menghitung denda dan memperhatikan jatuh tempo pajak kendaraan, kamu dapat terhindar dari denda yang tidak perlu. Pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu demi kelancaran administrasi kendaraanmu!

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
