Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juli 2024 | 17.32 WIB

Mengenal Asuransi TPL Yang Usulkan Pemerintah dan Wajib Dimiliki Pemilik Kendaraan

Ilustrasi: Asuransi kendaraan banyak dipilih sebagai solusi perlindungan tambahan. (Kelley Blue Book). - Image

Ilustrasi: Asuransi kendaraan banyak dipilih sebagai solusi perlindungan tambahan. (Kelley Blue Book).

JawaPos.com - Pemerintah mulai mewajibkan pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil untuk memiliki asuransi TPL. Mulai Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).

"Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

Pernyataan itu disampaikan Ogi Prastomiyono dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual, Selasa (16/7).

Lalu apa itu asuransi TPL? Asuransi TPL adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian dari pihak ketiga pada suatu kecelakaan. Gampangnya gini, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di polis.

Bagi pemiliki asuransi kendaraan, khususnya mobil yang selama ini memang lebih umum menggunakan asuransi kendaraan. Istilah TPL tak asing lagi. TPL atau Third Party Liability atau Asuransi Tanggung Gugat, memberikan manfaat perlindungan ketika pemilik kendaraan mengalami risiko kecelakaan di mana pihak ketiga menjadi korban.

TPL baru berlaku jika pihak ketiga meminta pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya selama ini yang dirangkum dari berbagai sumber dan penyedia jasa asuransi, TPL merupakan produk asuransi yang sifatnya perluasan.

Artinya, tertanggung akan memberikan ganti rugi ketika memperoleh tuntutan hukum dari pihak bilamana terjadi kecelakaan kendaraan.

Ambil contoh begini, jika seseorang mengemudikan mobil di jalan yang lapang, lalu tanpa sengaja menabrak sebuah mobil dari belakang. Pengendara mobil yang ditabrak tidak mengalami cedera apa pun, tetapi bemper belakang mobilnya penyok.

Mengingat kecelakaan itu karena kelalaian pengemudi dengan kecepatan tinggi dan ceroboh, maka pengemudi yang menabarak itu perlu mengganti kerugian yang dialami pengendara tersebut.

Nah, ketika memiliki TPL pada asuransi mobil, maka pengemudi tak perlu lagi menanggung biaya ganti rugi. Semua biaya akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan kata lain, asuransi kini tak hanya menanggung kerugian mobil si tertanggung (Anda), tetapi bisa juga menanggung biaya ganti rugi mobil pihak ketiga yang telah dirugikan (pengendara yang ditabrak).

Lalu, apakah semua asuransi kendaraan memberikan fasilitas Third Party Liability ini? Tidak. Sebab, asuransi TPL adalah program yang bisa diperoleh ketika tertanggung membayar premi tambahan atau dilakukan perluasan sesuai kesepakatan.

Sejauh ini memang tidak wajib. Sebab umumnya, pemilik kendaraan atau pembeli mobil baru gress pabrikan biasanya hanya akan mendapatkan asuransi jenis TLO saja. Sesuai namanya, asuransi TLO (Total Loss Only) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan.

Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75 persen atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore