Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juli 2024 | 15.39 WIB

Alasan Larangan Penggunaan Lampu Hazard saat Hujan Deras

Penggunaan Lampu Hazard saat Berkendara dalam Keadaan Hujan Deras Seringkali Terjadi. / Sumber : Auto2000 / Antara - Image

Penggunaan Lampu Hazard saat Berkendara dalam Keadaan Hujan Deras Seringkali Terjadi. / Sumber : Auto2000 / Antara

JawaPos.com - Cuaca di Jabodetabek sangat tidak menentu. Hujan deras melanda dengan durasi cukup panjang. Bahkan dari pagi hingga malam hari. Kondisi itu sangat waspada bagi pengendara, terutama yang mengemudi mobil.

Nah, untuk yang menggunakan mobil saat hujan, tahukah Anda kalau haram hukumnya menyalakan lampu hazard saat hujan turun? Sebagian pengemudi mobil menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras. Maksudnya untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan sebagai peringatan pada pengemudi lain mengenai kondisi jalan yang tidak bersahabat.

Hal tersebut memang tidak sepenuhnya salah. Sebab, lampu hazard digunakan sebagai isyarat atau tanda darurat dan sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan lainnya agar berhati-hati. Niat baik tersebut memang layak diapresiasi.

Masalahnya, apa yang dilakukan termasuk dalam kategori salah kaprah. Justru berbahaya dan akan mencelakai Anda dan pengguna jalan lain. Parahnya, hal ini dilakukan berulang oleh masyarakat padahal sudah sering diimbau oleh kepolisian.

Oleh sebab itu, hindari penggunaan lampu hazard saat mengemudi mobil di tengah hujan deras. Kenapa demikian? Sebah, lampu hazard digunakan hanya untuk berhenti darurat. Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip secara bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat saja.

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman. Lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Yang dimaksud dengan isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter.

Dalam hal ini, di mobil Anda difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat. Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah kendaraan Anda dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Sehingga hujan deras tidak masuk dalam kategori keadaan darurat.

Bukan hanya Undang-undang, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah.

Alasan lainnya, dalam kondisi normal tanpa perantara air hujan, lampu hazard terlihat biasa saja dan tidak menyilaukan. Namun ketika dipakai saat berjalan di hujan deras, kondisinya bisa berbalik 180 derajat.

Bias sinar yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain jadi silau saat melihat mobil yang mengaktifkan lampu hazard yang berkedip. Di lain pihak, daya pandang pengemudi juga kian terbatas.

Hal ini akan membuat pengguna jalan lain tidak pas memperhitungkan posisi mobil Anda dan salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak, lantaran konsentrasinya terganggu kedipan lampu hazard.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore