
Photo
JawaPos.com - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) mengklaim tetap menjaga komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi konsumen meski di saat pandemi Covid-19 salah satunya melalui peningkatan kualitas layanan dengan kemudahan akses komunikasi antar konsumen dengan jaringan resmi Yamaha melalui aplikasi My Yamaha Motor.
Dengan aplikasi My Yamaha Motor, konsumen disajikan banyak kemudahan maupun keuntungan dalam melakukan perawatan sepeda motornya. Fitur-fitur yang disajikan dalam My Yamaha Motor adalah informasi servis dan garansi, pesan atau pengingat servis, informasi dealer, riwayat servis motor serta informasi produk, event dan promo.
Bukan hanya itu, konsumen juga dikatakan tidak perlu khawatir apabila sepeda motor mengalami problem atau mogok, langsung saja mencari dealer resmi Yamaha dengan logo SKY (Service Kunjung Yamaha).
”Dalam kondisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat ini dimana aktivitas berlangsung terbatas sehingga sepeda motor sebagai alat transportasi jarang digunakan, agar kondisinya tetap terjaga baik, kali ini kami memberikan cara pemeriksaan motor yang bisa dilakukan konsumen sebelum meminta bantuan teknisi dari jaringan resmi Yamaha,” ungkap Johannes BMS, Chief Yamaha DDS 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).
Ada beberapa pemeriksaan sederhana yang dapat dilakukan sebelum menghubungi dealer resmi Yamaha, diantaranya mengecek fungsi main switch atau kunci kontak. Periksa kunci kontak apakah dapat berfungsi dengan baik sebagai penyambung atau pemutus arus kelistrikan.
Sebelum memutuskan ke bengkel resmi, cek juga fungsi starter. Periksa fungsi starter dengan menekan tombol start, jika motor sulit dinyalakan, atau tidak bisa menyala sama sekali berarti ada masalah.
Salah satu hal yang menjadi penyebab sepeda motor Anda sulit hidup yaitu kelistrikan, pengapian dan bahan bakar. Kalau sudah parah, masalah inu juga biss timbul gegara problem di sektor kompresi.
Yang juga bisa dilakukan sendiri saat mengecek motor adalah memeriksa kondisi putaran mesin sepeda motor. Jika sepeda motor dapat menyala, panaskan sepeda motor selama lima menit, kemudian cek kondisi putaran mesin apakah normal seperti biasanya atau tidak.
Jika putaran mesin dirasa tinggi, rendah, atau tersendat-sendat berarti ada masalah di sistem injeksinya. Biasanya kerusakan dapat terlihat pada indikator kerusakan (indikator warna orange) pada speedometer, indikator tersebut akan berkedip atau menyala.
Terakhir dan paling mudah, bisa cek lampu penerangan dan sinyal pada kendaraaan. Perhatikan kondisi lampu penerangan, cek fungsi lampu dekat dan jauh. Fungsi sinyal juga penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan fitur keamanan dan keselamatan berkendara seperti lampu sein dan lampu rem harus dalam kondisi yang baik.
Jika sudah memeriksa hal-hal di atas, dokumentasikan hasil pemeriksaan tersebut melalui foto atau video dan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada petugas dealer resmi yang akan dihubungi nanti. Dengan adanya informasi pemeriksaan sederhana tersebut sangat membantu teknisi dalam penyelesaian problem lebih cepat, tepat, dan akurat. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
