
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai melakukan proses verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap layanan yang digunakan masyarakat memenuhi standar pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dokumen terkait layanan digital Apple telah diterima pemerintah dan kini memasuki tahap evaluasi.
"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," ujar Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Apple Managing Director of Asia Pacific, Mike Orgill di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Sebanyak 14 layanan yang diajukan mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, di antaranya iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya.
Menurut Meutya, pemerintah tidak melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap satu perusahaan, melainkan mengevaluasi setiap layanan digital secara terpisah menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Penilaian tersebut mempertimbangkan karakteristik masing-masing layanan, fitur yang tersedia, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak.
Ia menjelaskan pendekatan tersebut dipilih agar proses implementasi PP Tunas dapat berlangsung lebih komprehensif sekaligus tetap memberikan ruang bagi perkembangan teknologi.
"Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Karena itu kami memilih pendekatan berbasis risiko karena kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
Pemerintah menilai penguatan regulasi di ruang digital menjadi penting mengingat besarnya jumlah anak yang menggunakan layanan digital di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat tata kelola platform digital dengan menempatkan aspek pelindungan anak sebagai prioritas.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
