Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 14.00 WIB

Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar 14 Negara yang Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi media sosial. (Photo by Magnus Mueller/Freepik) - Image

Ilustrasi media sosial. (Photo by Magnus Mueller/Freepik)

JawaPos.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai mengambil langkah tegas untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Pada awal Maret 2026, pemerintah mengumumkan rencana melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan berbagai platform media sosial dan layanan online populer.

Langkah tersebut menempatkan Indonesia dalam daftar negara yang semakin panjang yang berupaya membatasi penggunaan media sosial oleh pengguna muda. Pemerintah di berbagai negara menilai aturan ini diperlukan untuk mengurangi risiko perundungan siber, kecanduan digital, gangguan kesehatan mental, hingga paparan terhadap predator online.

Meski menuai kritik terkait privasi dan efektivitas penerapannya, sejumlah negara tetap melanjutkan pembahasan hingga pengesahan aturan tersebut.

Berikut daftar negara yang telah menerapkan atau sedang menyiapkan larangan media sosial bagi anak-anak dan remaja seperti dirangkum dari laman Tech Crunch!

1. Indonesia

Indonesia mengumumkan rencana pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Maret 2026. Platform yang masuk dalam daftar antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

2. Australia

Australia menjadi negara pertama di dunia yang resmi menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025. Aturan ini mencakup Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Perusahaan yang gagal mencegah akses anak-anak dapat dikenai denda hingga AUD 49,5 juta.

3. Inggris

Perdana Menteri Keir Starmer mengumumkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 15 Juni 2026. Aturan tersebut mencakup TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, YouTube, dan X. Pemerintah menargetkan kebijakan mulai berlaku pada musim semi 2027.

4. Austria

Austria berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak hingga usia 14 tahun. Rancangan undang-undang terkait kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan 2026.

5. Kanada

Pemerintah Kanada mengajukan RUU keamanan digital yang melarang media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Namun, platform dapat dikecualikan apabila mampu membuktikan memiliki perlindungan yang memadai bagi pengguna muda.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore