Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 April 2026 | 05.43 WIB

Waspada Jual Beli “STNK Only”, OJK Ingatkan Risiko Hukum dan Kerugian

Ilustrasi: Motor bekas Honda Scoopy. (OLX) - Image

Ilustrasi: Motor bekas Honda Scoopy. (OLX)

OJK menilai transaksi semacam ini menyimpan banyak risiko bagi konsumen. Selain status kepemilikan yang tidak jelas, kendaraan tanpa dokumen lengkap berpotensi terkait dengan masalah hukum, termasuk sengketa hingga dugaan tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi dengan skema tersebut.

Menurutnya, kelengkapan dokumen merupakan aspek penting dalam memastikan keamanan dan legalitas kendaraan.

Tanpa BPKB, pembeli tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan kendaraan. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun finansial.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar melakukan transaksi melalui jalur resmi. STNK dan BPKB menjadi dokumen utama yang wajib dipastikan sebelum membeli kendaraan, baik baru maupun bekas.

Lelang Bisa Jadi Alternatif, Asal Resmi
Di sisi lain, pembelian kendaraan bekas melalui lelang kini semakin diminati. Selain harga yang relatif kompetitif, prosesnya juga dinilai praktis. Namun, masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam memilih tempat lelang.

Mengikuti lelang di balai resmi dan terpercaya menjadi kunci utama untuk menghindari risiko. Biasanya di rumah lelang yang resmi dan terpercaya setiap kendaraan telah melalui proses verifikasi dokumen sebelum dilelang.

Peserta lelang umumnya juga diberikan akses informasi lengkap terkait kondisi kendaraan, termasuk data teknis dan kelengkapan surat-surat. Proses penawaran dilakukan secara terbuka, sehingga transparansi lebih terjaga.

Dengan maraknya kasus kendaraan tanpa dokumen lengkap, masyarakat diminta lebih cermat sebelum membeli. Harga murah tidak selalu berarti aman.

Memastikan legalitas kendaraan melalui dokumen resmi, serta memilih jalur pembelian yang terpercaya seperti dealer atau balai lelang resmi, menjadi langkah penting untuk menghindari risiko di masa depan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore