
Wikipedia. (istockphoto.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan latar belakang pembatasan akses terhadap fitur login di subdomain auth.wikimedia.org yang diberlakukan sejak 25 Februari 2026. Langkah tersebut diambil karena Wikimedia Foundation sebagai pengelola Wikipedia belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan itu tidak berdampak pada keseluruhan layanan Wikimedia.
"Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menambahkan, meski fitur masuk akun dibatasi, masyarakat tetap bisa mengakses dan membaca seluruh informasi yang tersedia di platform tersebut.
Namun demikian, selama periode pembatasan, aktivitas yang membutuhkan akun, seperti menyunting maupun membuat artikel baru, tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi itu mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, yang layanannya diakses atau digunakan di Indonesia, untuk mendaftarkan diri.
Menurut Alexander, pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada Wikimedia sejak November 2025. Bahkan, pemerintah memberikan dua kali perpanjangan tenggat hingga 20 Januari 2026. Namun, sampai pembatasan diberlakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
"Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia," jelas Alexander.
Ia menyampaikan bahwa akses dapat kembali normal setelah Wikimedia menunjukkan komitmen serta merampungkan proses pendaftaran sesuai aturan yang berlaku. Informasi mengenai prosedur pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi pse.komdigi.go.id.
Alexander juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan kewajiban administratif yang diterapkan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa memandang bentuk badan hukum, model bisnis, ataupun status nirlaba.
Komdigi, lanjutnya, akan terus menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional demi menjamin kepastian hukum serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
