
Foto ilustrasi SIM dan KTP dengan latar belakang kendaraan yang melintasi tol Tangerang-Tomang. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
JawaPos.com - Buat kamu yang sehari-hari mengandalkan motor untuk beraktivitas, SIM bukan sekadar formalitas. Dokumen ini jadi bukti legal bahwa kamu berhak dan layak mengendarai kendaraan di jalan raya tanpa rasa khawatir.
Masalahnya, masih banyak pengendara yang lupa atau menunda perpanjangan SIM motor. Padahal, masa berlaku SIM hanya lima tahun dan kalau terlewat satu hari saja, risikonya bisa bikin repot.
Biar kamu nggak menyesal di kemudian hari, berikut 5 risiko yang wajib kamu tahu seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. SIM Motor Kamu Dinyatakan Mati
Kalau kamu tidak memperpanjang SIM tepat waktu, maka SIM tersebut otomatis dianggap mati atau tidak berlaku. Artinya, dokumen itu sudah tidak sah secara hukum dan tidak bisa lagi digunakan untuk berkendara di jalan umum.
Dalam kondisi ini, posisi kamu sama seperti pengendara yang belum pernah punya SIM sama sekali, entah karena belum cukup umur atau belum pernah membuatnya. Jika tetap nekat berkendara, kamu bisa dianggap melanggar aturan lalu lintas.
2. Harus Membayar Denda
Lupa memperpanjang SIM juga berujung pada kewajiban membayar denda. Denda ini bisa muncul saat kamu mengurus pembuatan SIM baru, karena SIM yang mati tidak bisa diperpanjang seperti biasa.
Besaran denda bisa berbeda-beda, tergantung aturan yang berlaku dan situasi pelanggaran. Selain itu, denda juga bisa langsung kamu terima jika kedapatan berkendara dengan SIM mati saat razia di jalan.
3. Terkena Tilang dan Proses Tambahan
Saat kamu terjaring razia dan terbukti menggunakan SIM yang sudah tidak aktif, polisi berhak melakukan penilangan. Tidak hanya itu, dokumen terkait juga bisa ditahan sesuai prosedur yang berlaku.
Kalau kamu ingin mengurusnya kembali, ada proses tambahan yang harus dilalui. Prosedur ini sering kali terasa lebih ribet dan memakan waktu, apalagi kalau kamu sedang butuh SIM tersebut untuk aktivitas harian.
4. Aktivitas Berkendara Jadi Terbatas
SIM yang sudah mati membuat kamu tidak bisa berkendara dengan tenang. Setiap melewati jalan tertentu, apalagi yang rawan razia, pasti muncul rasa was-was dan tidak nyaman.
Jika terjaring pemeriksaan, kamu bisa dilarang melanjutkan perjalanan sampai urusan SIM selesai. Akibatnya, kamu mungkin terpaksa menumpang kendaraan lain atau beralih ke transportasi umum, yang jelas merepotkan dan menyita waktu.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
