Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 05.29 WIB

Mengenal Fitur Baru “Scheduled Call” dari WhatsApp dan Cara Menggunakannya

ILUSTRASI. Fitur baru WhatsApp menjaga keamanan percakapan Anda. (Freepik/EmilyStock) - Image

ILUSTRASI. Fitur baru WhatsApp menjaga keamanan percakapan Anda. (Freepik/EmilyStock)

JawaPos.com - WhatsApp terus menghadirkan berbagai pembaruan di layanannya. Salah satu yang terbaru adalah hadirnya fitur baru bernama “Scheduled Call” atau “Jadwalkan Telepon” yang kini tersedia di tab “Panggilan”.

Melalui menu ini, pengguna bisa menjadwalkan panggilan suara maupun video. Jika sebelumnya panggilan hanya bisa dilakukan secara langsung dengan menekan ikon telepon, kini WhatsApp memungkinkan pengguna menentukan waktu tertentu untuk melakukan panggilan.

Fitur ini bekerja mirip dengan aplikasi rapat online seperti Zoom atau Google Meet. Dengan Scheduled Call, pengguna dapat membuat ruang panggilan terjadwal, kemudian membagikan tautan undangan kepada kontak atau grup lain. Penerima undangan bisa memilih untuk ikut serta, menolak, atau menandai kemungkinan hadir.

Ketika jadwal tiba, WhatsApp akan mengirimkan notifikasi kepada pembuat panggilan maupun peserta yang diundang. Notifikasi juga muncul saat ada orang yang bergabung melalui undangan tersebut.

Cara menggunakan fitur Scheduled Call di WhatsApp

Langkah-langkah untuk membuat panggilan terjadwal cukup sederhana:

1. Buka tab “Panggilan” di aplikasi WhatsApp.

2. Tekan ikon “+”.

3. Pilih opsi “Scheduled Call” atau “Jadwalkan Telepon”.

4. Tentukan judul, waktu pelaksanaan, serta jenis panggilan (suara atau video).

5. Klik tombol kirim.

6. Pilih kontak atau grup yang akan dikirimkan undangan panggilan.

7. Setelah itu, ruang panggilan otomatis tersimpan. Pada waktunya, semua pihak akan mendapatkan notifikasi dan bisa langsung menekan tombol “Join” untuk masuk ke obrolan. Pengguna juga akan mendapatkan notifikasi apabila ada kontak atau grup yang diundang bergabung ke panggilan terjadwal.

8. Pada saat waktu telepon akhirnya ada, pengguna yang diundang pun bisa meng-klik opsi “Join” untuk bergabung ke obrolan.

Namun, jika pengguna belum menemukan menu ini di aplikasinya, kemungkinan fitur masih diluncurkan secara bertahap. Solusinya, coba lakukan pembaruan aplikasi WhatsApp di toko aplikasi untuk memastikan apakah sudah tersedia dukungan fitur tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore