Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2023 | 19.22 WIB

Dituding Salah Gunakan Data Pengguna, Meta Didenda Rp 19 Triliun oleh Uni Eropa

Foto: Ilustrasi: Meta disebut tengah mempersiapkan medsos lainnya untuk melawan Twitter. (Business Today). - Image

Foto: Ilustrasi: Meta disebut tengah mempersiapkan medsos lainnya untuk melawan Twitter. (Business Today).

JawaPos.com - Meta, perusahaan induk Facebook baru saja menghadapi denda EUR 1,2 miliar atau berkisar Rp 19,2 triliun lebih oleh Uni Eropa (UE). Meta dianggap melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) atau General Data Protection Regulation.

Denda tersebut datang sebagai akibat dari kegagalan Meta untuk melindungi data pribadi pengguna di Eropa dari aktivitas pengawasan layanan keamanan Amerika. Dengan GDPR, wilayah UE memang diketahui memiliki aturan yang sakti terkait perlindungan data masyarakat.

Dilansir dari European Data Protection Board, Komisi Perlindungan Data Irlandia, yang membuat keputusan tersebut, menyatakan bahwa transfer data Meta ke Amerika Serikat (AS) tidak cukup mengatasi risiko terhadap hak dan kebebasan dasar individu.

Perusahaan menggunakan klausul kontrak standar (SCC) untuk mentransfer data ke AS. Meski demikian, mengacu pada aturan setempat, tindakan ini dianggap tidak memadai setelah keputusan pengadilan tertinggi UE.

Selain denda yang memecahkan rekor tertinggi bagi Meta, perusahaan teknologi ini juga diberikan tenggat waktu lima bulan untuk menghentikan transfer data pribadi ke AS. Dan, tenggat waktu enam bulan untuk menghentikan pemrosesan dan penyimpanan data pribadi yang ditransfer secara tidak sah dari UE di AS.

Keputusan ini merupakan bagian dari perselisihan yang sedang berlangsung yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Facebook dan perusahaan lain. Pengadilan tertinggi UE membatalkan perjanjian UE-AS yang mengatur transfer data pada tahun 2020 karena kekhawatiran tentang perlindungan data di AS.

Selanjutnya, otoritas memerintahkan Facebook untuk berhenti mentransfer data ke AS menggunakan mekanisme alternatif seperti klausul kontrak.

Upaya telah dilakukan untuk membuat perjanjian aliran data UE-AS yang baru, dan pengganti untuk perjanjian Privacy Shield yang sudah tidak berlaku diusulkan pada Desember 2022. Denda yang dikenakan pada Meta bertepatan dengan ulang tahun kelima GDPR, yang dianggap sebagai standar global untuk perlindungan privasi.

Meta bermaksud untuk menentang keputusan dan denda tersebut serta menekankan potensi kerugian bagi jutaan orang yang menggunakan Facebook setiap hari. Perusahaan memperingatkan bahwa jika terpaksa berhenti menggunakan klausul kontrak tanpa alternatif yang sesuai, mungkin harus menutup layanan seperti Facebook dan Instagram di Eropa.

Di bawah GDPR, regulator UE memiliki wewenang untuk mengenakan denda hingga empat persen dari pendapatan tahunan perusahaan untuk pelanggaran berat. Komisi Perlindungan Data Irlandia juga telah menjadi regulator privasi terkemuka untuk perusahaan teknologi besar yang hadir di UE, termasuk Meta dan Apple.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore