Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 20.24 WIB

Sengketa Nama Domain Meningkat, Pandi Luncurkan Mekanisme Penyelesaian Baru

Ketua Pandi, John Sihar Simanjuntak (tengah) menekankan pentingnya penyelesaian sengketa nama domain internet dengan mekanisme yang tepat. (Istimewa) - Image

Ketua Pandi, John Sihar Simanjuntak (tengah) menekankan pentingnya penyelesaian sengketa nama domain internet dengan mekanisme yang tepat. (Istimewa)

JawaPos.com - Nama domain internet kini bukan hanya alamat digital, melainkan juga aset berharga yang melekat pada identitas, reputasi, dan bahkan keberlangsungan bisnis seseorang atau perusahaan. 

Tak jarang, domain menjadi sumber sengketa ketika ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan yang merugikan, seperti cybersquatting, typosquatting, hingga domain hijacking.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) bersama firma hukum Markus Sajogo & Associates pada Jumat (15/8) kemarin di Surabaya, mempertemukan ratusan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), praktisi hukum, hingga instansi pemerintah. 

Tujuannya, memperkuat pemahaman publik soal tata kelola domain dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil, transparan, dan adaptif.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi 8.0 yang baru diberlakukan pada Agustus 2025. Ketua Pandi, John Sihar Simanjuntak, menjelaskan bahwa aturan terbaru ini hadir untuk menyesuaikan dengan kompleksitas kasus yang kian beragam di ranah digital.

“PPND 8.0 memberikan fleksibilitas baru dengan tiga pilihan jalur penyelesaian sengketa, yaitu mediasi oleh mediator internal PANDI, mediasi oleh mediator eksternal yang independen, serta perdamaian langsung antar pihak,” kata John dikutip dari pernyataannya.

Fleksibilitas tersebut memungkinkan proses penyelesaian berlangsung lebih cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan para pihak. “Harapannya, konflik tidak semakin membesar dan solusi yang tercapai lebih konstruktif,” tambah John.

Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo juga menekankan, nama domain kini punya posisi setara dengan aset kekayaan intelektual lain. "Sengketa domain bisa berdampak pada reputasi dan kerugian ekonomi pemilik merek,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital membuka peluang besar sekaligus risiko pelanggaran merek. 

“Kasus seperti penyalahgunaan domain untuk meniru merek dagang sudah sering terjadi. Kolaborasi antara Pandi, DJKI, konsultan HKI, dan aparat penegak hukum penting untuk menjaga keadilan di ruang digital,” jelasnya.

Nama Domain sebagai Identitas Digital

Sebagai informasi, di era digital, nama domain bukan hanya alamat website, melainkan identitas dan kepercayaan publik. Perusahaan, lembaga, hingga individu perlu melindungi domain mereka agar tidak disalahgunakan. 

Misalnya, jika sebuah domain mirip dengan nama merek dagang, konsumen bisa tertipu dan merugikan reputasi pemilik merek asli.

Melalui PPND 8.0, pemilik merek kini memiliki jalur hukum yang lebih jelas dan mudah diakses jika terjadi sengketa. Edukasi digital juga diperkuat lewat program .id Academy dari Pandi yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya domain.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan rekomendasi agar penyelesaian sengketa domain tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dengan memperkuat sistem deteksi dini dan integrasi data merek serta domain.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore