
Jumpa pers terkait aspirasi Aspibi yang mendesak pemerintah segera merampungkan revisi PP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang tak kunjung selesai.
JawaPos.com - Para pelaku usaha importir ban yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (Aspibi) mendesak pemerintah memberikan kepastian penerbitan neraca komoditas yang berkaitan dengan importasi barang. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Penerbitan itu berkaitan dengan kepastian pemberlakuan neraca komoditas (NK) bagi komoditas ban jenis tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri dan digunakan untuk mendukung industri pertambangan, transportasi dan logistik.
Melalui jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (12/5), asosiasi tersebut menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Perekonomian belum lama ini menggelar sosialisasi terkait neraca komoditas. Dan dalam kegiatan itu, neraca komoditas hanya diberlakukan bagi lima komoditas utama seperti beras, gula dan lain-lain.
Sementara komoditas lain termasuk ban, belum diberlakukan hingga saat ini.
Sehingga saat ini, mereka selaku pemegang APIU importir ban masih menunggu dalam ketidakpastian sehingga pembatasan impor ban masih berlaku sejak Desember 2022 sampai sekarang.
Karena itu, Aspibi mendesak agar Pemerintah untuk segera menetapkan NK untuk produk ban yang belum ditetapkan sejak diteritkannya PP 28/2021 serta PP No.32/2022 tentang NK yang diberlakukan sejak 1 Januari 2023.
Keterlambatan penetapan NK bank akan berdampak pada kelangkaan ban jenis TBR (Truk and Bus Radial) yang digunakan oleh kendaraan besar di sektor transportasi dan logistik, serta jenis OTR (Off Road Radial) ring 24 ke atas, yang digunakan oleh kendaraan truk di areal pertambangan.
Diketahui, dua jenis ban tersebut sejauh ini belum mampu diproduksi di dalam negeri. “Jika NK ban tidak segera ditetapkan, akan berimbas pada operasional sektor usaha lainnya yakni transportasi logistik serta pertambangan," jelas perwakilan Aspibi saat diwawancarai di Jakarta.
Dikatakan bahwa pelaku usaha di sektor-sektor yang membutuhkan ban jenis TBR dan OTR saat ini sudah mulai menggunakan ban bekas. Asosiasi tersebut menilai bahwa hal ini akan berkenaan langsung dengan aspek safety.
“Kami meminta kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian segera melakukan sinkronisasi revisi PP 28/2021 yang berkaitan dengan NK ban," lanjut perwakilan Aspibi.
Dikatakan juga bahwa Aspibi siap berkomunikasi dan membeitahukan kondisi riil di lapangan bahwa impor dilakukan merupakan produk yang mayoritas tidak diproduksi di dalam negeri. "Sehingga hal ini tidak mengganggu industri ban dalam negeri,” tambah asosiasi itu.
Mereka juga menambahkan bahwa jika NK ban tidak segera ditetapkan, pihaknya tidak akan bisa berusaha untuk mendapatkan pemasukan sehingga bakal kesulitan membiayai gaji para pekerja.
Di samping itu, jika tidak segera menetapkan NK ban, barang yang sudah didatangan, tidak bisa dikeluarkan di pusat logistik berikat (PLB) sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyimpan produk tersebut dan berpotensi menyebabkan kerugian besar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
