Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Mei 2023 | 13.30 WIB

Terkait Safety, Aspibi Desak Pemerintah Rampungkan Revisi PP 28 Tahun 2021

Jumpa pers terkait aspirasi Aspibi yang mendesak pemerintah segera merampungkan revisi PP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang tak kunjung selesai. - Image

Jumpa pers terkait aspirasi Aspibi yang mendesak pemerintah segera merampungkan revisi PP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang tak kunjung selesai.

JawaPos.com - Para pelaku usaha importir ban yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (Aspibi) mendesak pemerintah memberikan kepastian penerbitan neraca komoditas yang berkaitan dengan importasi barang. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Penerbitan itu berkaitan dengan kepastian pemberlakuan neraca komoditas (NK) bagi komoditas ban jenis tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri dan digunakan untuk mendukung industri pertambangan, transportasi dan logistik.

Melalui jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (12/5), asosiasi tersebut menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Perekonomian belum lama ini menggelar sosialisasi terkait neraca komoditas. Dan dalam kegiatan itu, neraca komoditas hanya diberlakukan bagi lima komoditas utama seperti beras, gula dan lain-lain.

Sementara komoditas lain termasuk ban, belum diberlakukan hingga saat ini.
Sehingga saat ini, mereka selaku pemegang APIU importir ban masih menunggu dalam ketidakpastian sehingga pembatasan impor ban masih berlaku sejak Desember 2022 sampai sekarang.

Karena itu, Aspibi mendesak agar Pemerintah untuk segera menetapkan NK untuk produk ban yang belum ditetapkan sejak diteritkannya PP 28/2021 serta PP No.32/2022 tentang NK yang diberlakukan sejak 1 Januari 2023.

Keterlambatan penetapan NK bank akan berdampak pada kelangkaan ban jenis TBR (Truk and Bus Radial) yang digunakan oleh kendaraan besar di sektor transportasi dan logistik, serta jenis OTR (Off Road Radial) ring 24 ke atas, yang digunakan oleh kendaraan truk di areal pertambangan.

Diketahui, dua jenis ban tersebut sejauh ini belum mampu diproduksi di dalam negeri. “Jika NK ban tidak segera ditetapkan, akan berimbas pada operasional sektor usaha lainnya yakni transportasi logistik serta pertambangan," jelas perwakilan Aspibi saat diwawancarai di Jakarta.

Dikatakan bahwa pelaku usaha di sektor-sektor yang membutuhkan ban jenis TBR dan OTR saat ini sudah mulai menggunakan ban bekas. Asosiasi tersebut menilai bahwa hal ini akan berkenaan langsung dengan aspek safety.

“Kami meminta kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian segera melakukan sinkronisasi revisi PP 28/2021 yang berkaitan dengan NK ban," lanjut perwakilan Aspibi.

Dikatakan juga bahwa Aspibi siap berkomunikasi dan membeitahukan kondisi riil di lapangan bahwa impor dilakukan merupakan produk yang mayoritas tidak diproduksi di dalam negeri. "Sehingga hal ini tidak mengganggu industri ban dalam negeri,” tambah asosiasi itu.

Mereka juga menambahkan bahwa jika NK ban tidak segera ditetapkan, pihaknya tidak akan bisa berusaha untuk mendapatkan pemasukan sehingga bakal kesulitan membiayai gaji para pekerja.

Di samping itu, jika tidak segera menetapkan NK ban, barang yang sudah didatangan, tidak bisa dikeluarkan di pusat logistik berikat (PLB) sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyimpan produk tersebut dan berpotensi menyebabkan kerugian besar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore