Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Februari 2024 | 00.07 WIB

Awasi Implementasi Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Diminta Bentuk Komite Independen

Wamenkominfo Nezar Patria. - Image

Wamenkominfo Nezar Patria.

 
JawaPos.com - Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk membentuk Komite 'Publisher Rights'.
 
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan, keberadaan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
 
"Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite 'Publisher Rights' ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini," jelasnya dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Nezar menjelaskan, komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat.
 
"Dan satu orang mewakili pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.
 
Mengenai proses kerja, Wamen Nezar Patria menyatakan mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres 'Publisher Rights'.
 
"Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa," jelas Nezar. 
 
Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan. Menurut Nezar, hal tersebut perlu dilakukan agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.
 
"Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah," tuturnya.
 
Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital. Hal tersebut dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi. 
 
"Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain," pungkas Nezar.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore