Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Januari 2021 | 02.48 WIB

Menyusun RTRW, Apa sih Sulitnya?

Photo - Image

Photo

BANJIR besar yang terjadi di Kalimantan Selatan menyisakan perdebatan panjang. Di satu sisi, ada yang bilang penyebabnya adalah alam seperti curah hujan atau gelombang air laut yang tinggi. Di sisi lain, ada yang bilang akibat rusaknya lingkungan sebagai dampak pembabatan hutan untuk aktivitas ekonomi seperti pembukaan perkebunan dan pertambangan.

Tak perlu banyak berdebat lagi. Sebab, data untuk perdebatan tersebut sudah banyak digelar di jurnal ilmiah atau media massa. Yang jelas, dari pengetahuan umum saja, sudah tampak bahwa bencana alam (natural disaster) merupakan keluaran dari interaksi antara bahaya alam (natural hazard) dan kerentanan (vulnerability) suatu kawasan atau wilayah. Kerentanan suatu wilayah dibentuk kondisi fisik, lingkungan, sosial, ekonomi, politik, kelembagaan, dan praktik ”pembangunan” yang tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan di wilayah tersebut.

Aneh… Kita sudah merdeka lebih dari 75 tahun, memiliki puluhan perguruan tinggi terkemuka dengan aneka jurusan, mestinya bisa mendiagnosis dan menyelesaikan problem-problem bencana alam tersebut. Negara juga telah bersusah payah membuat undang-undang tentang tata ruang, lingkungan hidup, serta memiliki jajaran birokrasi yang mengurusinya. Termasuk urusan pekerjaan umum dan pusat statistik.

Pertanyaannya, masak sih membuat tata ruang wilayah yang andal saja kesulitan hingga kini? Ini problem teknis atau hanya soal keseriusan political will?

Kalimat terakhir itu muncul mengacu pada evaluasi yang dilakukan Soedradjat (2000). Disebutkan bahwa pada 1997, telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Dari 214 kabupaten yang dievaluasi, 30 persen kinerjanya buruk. Dalam arti, rencana tata ruang tidak dapat dijadikan sebagai acuan pembangunan. Lalu, 50 persen masih memerlukan perbaikan dan 20 persen dapat digunakan sebagai acuan pembangunan.

Saya tidak memiliki data sampai tahun ini, apakah tudingan Soedradjat itu masih sama kondisinya. Namun, saya berhipotesis bahwa bisa jadi kerusakan alam yang terjadi hingga melahirkan bencana akhir-akhir ini disebabkan tidak andalnya RTRW dan atau tidak seriusnya RTRW itu dijadikan acuan pembangunan serta penegakan hukum bagi yang melanggarnya.

Membuat RTRW yang andal mestinya tidaklah sulit. Negeri ini memiliki kelengkapan birokrasi guna mengumpulkan data akurat, valid, dan up-to-date tentang iklim, curah hujan, sedimentasi sungai, luas hutan, kondisi daerah aliran sungai, data kependudukan yang meliputi kepadatan, persebaran, pertumbuhan, aktivitas ekonomi, dan sebagainya.

Untuk mengolah data tersebut, mestinya bukan hal yang sulit bagi birokrasi yang telah dibayar mahal. Jika birokrasi tidak mampu, kita punya ratusan ahli dari berbagai perguruan tinggi terkemuka. Misalnya, ahli lingkungan, geografi, demografi, tata ruang, teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, ahli pemetaan, pengembangan wilayah, ahli sungai, ahli kehutanan, dan seterusnya.

Sekali lagi, di mana letak sulitnya bikin RTRW yang andal? Data tentang kondisi fisik, sosial, ekonomi, dan seterusnya diolah, kemudian dipetakan secara teratur. Maka, dengan mudah akan diketahui daerah mana saja yang harus dipertahankan daya dukung lingkungannya dan daerah mana yang boleh dibangun untuk aktivitas manusia. Termasuk untuk perkebunan, pertambangan, dan aktivitas ekonomi lainnya.

Membuat RTRW yang andal dimulai dari mengumpulkan informasi yang kemudian dihimpun dalam sebuah sistem informasi geografis. Survei-survei dilakukan dengan cara pemotretan dari udara, pemetaan dari darat, survei verbal, lisan dengan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan sosial-ekonomi masyarakat.

Jika data fisik, seperti kelandaian, kecuraman, tekstur tanah, dan curah hujan dapat digabungkan dengan data sosial-ekonomi, akan didapatkan kualitas lahan dan dapat melakukan klasifikasi tata guna lahan yang dikehendaki. Caranya dengan membandingkan syarat-syarat yang dikehendaki dalam memanfaatkan lahan serta dipertimbangkan pengaruhnya bagi kelestarian lingkungan. Tentu saja penegakan hukum juga harus dikedepankan agar tidak setiap individu atau pengusaha dengan seenaknya mendirikan bangunan atau tempat usaha dengan cara mengeksploitasi alam.

Badan litbang kota dan kabupaten juga harus secara kontinu memperbarui peta-peta rawan bencana dan peta-peta penggunaan lahan. Inventarisasi potensi lahan untuk mengidentifikasi kemungkinan pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan merupakan langkah awal yang perlu didesain dan dibuat prosedur maupun format-formatnya.

Selanjutnya, ada rencana semidetail untuk studi feasibilitas proyek-proyek pembangunan yang bersifat kuantitatif. Analisis cost-benefit harus tajam yang didasarkan atas analisis terpadu agar dalam menetapkan suatu daerah dapat dibangun atau tidak bisa tepat. Tujuannya, daya dukung lingkungan tidak diabaikan agar manfaat sosial ekonomi bisa dirasakan dalam jangka panjang. Singkatnya, RTRW dibuat dengan manajemen informasi yang terpadu, multidisiplin, kontinu, dengan mengorganisasikan dan mengolah data agar diperoleh sistem informasi yang komprehensif.

Baca Juga: Menerka Wajah Gizi Indonesia Akibat Pandemi Covid-19

Jika RTRW yang andal sudah jadi, tahap selanjutnya adalah pedoman perencanaan dan dasar pelaksanaan pembangunan wilayah. Dengan kata lain, rencana tata ruang merupakan suatu bentuk kesepakatan publik dan mengikat sebagai suatu kontrak sosial atau suatu bentuk keputusan kolektif yang dihasilkan dari proses politik dan kemudian menjadi kebijakan publik yang harus ditaati seluruh pelaku pembangunan.

Singkat cerita, sesungguhnya bencana dapat dihindari atau diminimalkan dampaknya jika setiap daerah punya RTRW yang andal dan penegakan hukum berjalan dengan baik. Dalam menghadapi bencana, sistem informasi, sistem komunikasi darurat, isyarat adanya bencana, serta komunikasi untuk mengumpulkan informasi sangat diperlukan agar tidak simpang siur. (*)




*) Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Ilmu Kependudukan dan Lingkungan

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zJkI0DnyWUU

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore