Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 00.54 WIB

Ketika Waris Berdialog Zaman: Perempuan Bali di Antara Adat dan Keadilan

Dr. Anak Agung Gde Krisna Paramita. (Istimewa). - Image

Dr. Anak Agung Gde Krisna Paramita. (Istimewa).

 Oleh : Dr. Anak Agung Gde Krisna Paramita 

PERKAWINAN dalam masyarakat Hindu Bali tidak pernah sekadar, merupakan peristiwa perdata yang menyatukan dua individu. Ia adalah samskara (upacara penyucian) yang menempatkan pasangan pengantin dalam jalinan tanggung jawab sosial, religius, dan hukum yang jauh lebih luas daripada relasi personal semata. 

Ditinjau dalam kerangka hukum keluarga adat Bali, yang secara historis dibangun di atas sistem kekerabatan purusa yang bercorak patrilineal, perkawinan tidak hanya merupakan institusi yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menjadi mekanisme yang menentukan kedudukan seseorang dalam struktur kekerabatan, hak dan kewajiban terhadap keluarga, serta hubungan dengan harta warisan. 

Oleh karena itu, persoalan perkawinan dan pewarisan dalam masyarakat adat Bali memiliki keterkaitan yang erat dan tidak dapat sepenuhnya dipahami secara terpisah. 

Perubahan status seseorang melalui bentuk perkawinan tertentu dapat berimplikasi terhadap kedudukan purusa, hubungan dengan keluarga asal maupun keluarga pasangan, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pewarisan. 

Dengan demikian, analisis mengenai hukum perkawinan adat Bali perlu ditempatkan dalam kerangka hukum kekeluargaan adat yang lebih luas, karena struktur perkawinan, kekerabatan, kedudukan anak, dan pewarisan merupakan bagian yang saling berkelindan dalam konstruksi kehidupan hukum masyarakat adat Bali.

Perkawinan sebagai Peristiwa Hukum Plural
Secara normatif, identitas hukum perkawinan di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sehingga bagi umat Hindu, keabsahan perkawinan pertama-tama ditentukan oleh tata cara agama Hindu, lazimnya berupa upacara pawiwahan yang dipimpin oleh Pinandita atau Pandita sebelum kemudian dicatatkan secara administratif di kantor pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan peraturan pelaksana turunannya. 
Pencatatan ini bukan syarat sahnya perkawinan menurut agama, melainkan syarat tertib administrasi negara yang memberikan kepastian hukum, terutama menyangkut status anak dan hak-hak keperdataan lain di kemudian hari.

Namun demikian, perkawinan Hindu Bali tidak berhenti pada dua lapis hukum tersebut. Ia juga tunduk pada hukum adat yang hidup (living law) dalam bentuk awig-awig desa adat atau desa pakraman, yang kedudukannya kini diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. 

Awig-awig inilah yang mengatur secara rinci konsekuensi sosial-keagamaan dari perkawinan, termasuk status keanggotaan krama desa, kewajiban ngayah (pengabdian komunal), serta yang menjadi inti persoalan tulisan ini hak dan kewajiban pewarisan.

Dua Wajah Perkawinan: Biasa dan Nyentana
Sistem kekerabatan Bali yang patrilineal mengenal dua bentuk perkawinan yang membawa akibat hukum berbeda terhadap pewarisan. Pertama, perkawinan biasa (memadik), di mana perempuan meninggalkan status di keluarga asalnya dan masuk menjadi bagian dari keluarga suami. Konsekuensinya, perempuan tersebut secara adat kehilangan hak waris di keluarga kandungnya dan sekaligus melepaskan kewajiban swadharma kewajiban keagamaan dan sosial di rumah asal. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore