
M. Ridwan. (Dok. Pribadi)
Oleh M. Ridwan
OTONOMI daerah yang diperjuangkan dengan berdarah-darah di masa reformasi tidak lahir dalam ruang dan waktu yang hampa. Ia hadir untuk menjawab berbagai tuntutan demokratisasi serta evaluasi atas praktik sistem sentralisasi, sekaligus sebagai obat mujarab dalam menanggulangi wabah disintegrasi bangsa.
Oleh karena itu, otonomi daerah di masa reformasi telah mengubah wajah sentralisasi menjadi desentralisasi dalam relasi antara pusat dan daerah, sehingga menumbuhkan harapan tercapainya keadilan ekonom di seluruh wilayah Indonesia.
Praktik otonomi daerah yang sudah berjalan 27 tahun menurut GKR Hemas (2026) telah membawa perubahan nyata. Mulai dari angka kemiskinan yang turun dibandingkan pada awal reformasi, peningkatan indeks pembangunan manusia, tumbuhnya inovasi pelayanan publik dari daerah, dan semakin hidupnya partisipasi politik lokal lewat ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
Namun begitu, seiring berjalan waktu, praktik otonomi daerah menuai tantangan tersendiri seiring fenomena resentralisasi yang mulai mengganggu hubungan pusat dan daerah. Berbagai kewenangan daerah mulai dilucuti dari perizinan dan pengawasan kegiatan tambang hingga persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang serta tarif retribusi dan pajak.
Tidak cukup sampai di situ saja, tongkat komando pusat juga mulai mengatur fiskal daerah. Utamanya dengan melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) atas nama efisiensi yang membuat goyah ketahanan fiskal daerah sehingga kepala daerah semakin sulit membayar gaji pegawai, membiayai pelayanan dasar dan prioritas pembangunan daerah.
Padahal, komponen fiskal daerah selama ini 70 persen berasal dari TKD, sedangkan 30 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga jika di pangkas akan membuat perencanaan yang sudah dibuat oleh daerah menjadi berantakan.
Kran otonomi daerah telah menyuburkan pemekaran yang menghasilkan banyak daerah otonom baru (DOB). Dari 1999-2014 menghasilkan 223 DOB yang tidak didukung dengan ekonomi yang kuat dan potensi sumber daya alam (SDA), serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga tidak heran jika mayoritas daerah-daerah yang dimekarkan 60 persen mengalami kegagalan, karena daerah tersebut tidak berkembang. Begitu pula hasil pemekaran dari 2021-2022 yang telah menghasilkan 181 kabupaten dan 34 kota, dengan kinerja yang sangat rendah. (Kompas, 27/5/2025)
Potret buruk pemekaran semakin lengkap karena DOB yang dibentuk banyak menggantungkan nasibnya pada bantuan dana pemerintah pusat yang membuat daerah tidak mandiri. Berdasarkan data Kemendagri dari 546 daerah otonom 400 daerah tidak mandiri secara fiskal sedangkan 100 daerah otonom masuk katagori mandiri secara fiskal.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
