
M. Ridwan. (Dok. Pribadi)
Oleh M. Ridwan
OTONOMI daerah yang diperjuangkan dengan berdarah-darah di masa reformasi tidak lahir dalam ruang dan waktu yang hampa. Ia hadir untuk menjawab berbagai tuntutan demokratisasi serta evaluasi atas praktik sistem sentralisasi, sekaligus sebagai obat mujarab dalam menanggulangi wabah disintegrasi bangsa.
Oleh karena itu, otonomi daerah di masa reformasi telah mengubah wajah sentralisasi menjadi desentralisasi dalam relasi antara pusat dan daerah, sehingga menumbuhkan harapan tercapainya keadilan ekonom di seluruh wilayah Indonesia.
Praktik otonomi daerah yang sudah berjalan 27 tahun menurut GKR Hemas (2026) telah membawa perubahan nyata. Mulai dari angka kemiskinan yang turun dibandingkan pada awal reformasi, peningkatan indeks pembangunan manusia, tumbuhnya inovasi pelayanan publik dari daerah, dan semakin hidupnya partisipasi politik lokal lewat ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
Namun begitu, seiring berjalan waktu, praktik otonomi daerah menuai tantangan tersendiri seiring fenomena resentralisasi yang mulai mengganggu hubungan pusat dan daerah. Berbagai kewenangan daerah mulai dilucuti dari perizinan dan pengawasan kegiatan tambang hingga persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang serta tarif retribusi dan pajak.
Tidak cukup sampai di situ saja, tongkat komando pusat juga mulai mengatur fiskal daerah. Utamanya dengan melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) atas nama efisiensi yang membuat goyah ketahanan fiskal daerah sehingga kepala daerah semakin sulit membayar gaji pegawai, membiayai pelayanan dasar dan prioritas pembangunan daerah.
Padahal, komponen fiskal daerah selama ini 70 persen berasal dari TKD, sedangkan 30 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga jika di pangkas akan membuat perencanaan yang sudah dibuat oleh daerah menjadi berantakan.
Kran otonomi daerah telah menyuburkan pemekaran yang menghasilkan banyak daerah otonom baru (DOB). Dari 1999-2014 menghasilkan 223 DOB yang tidak didukung dengan ekonomi yang kuat dan potensi sumber daya alam (SDA), serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga tidak heran jika mayoritas daerah-daerah yang dimekarkan 60 persen mengalami kegagalan, karena daerah tersebut tidak berkembang. Begitu pula hasil pemekaran dari 2021-2022 yang telah menghasilkan 181 kabupaten dan 34 kota, dengan kinerja yang sangat rendah. (Kompas, 27/5/2025)
Potret buruk pemekaran semakin lengkap karena DOB yang dibentuk banyak menggantungkan nasibnya pada bantuan dana pemerintah pusat yang membuat daerah tidak mandiri. Berdasarkan data Kemendagri dari 546 daerah otonom 400 daerah tidak mandiri secara fiskal sedangkan 100 daerah otonom masuk katagori mandiri secara fiskal.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
