
Khairul Jasmi.
PUPUK untuk rakyat diikat kakinya dengan 145 peraturan. Bagai rantai dari besi-besi Bizantium. Bak nasib orang rantai di tambang batu bara Sawahlunto zaman Belanda, buruh paksa yang kakinya dibelenggu di lubang Ombilin.
Dalam alurnya, situasi jadi kusut masai karena sudah bak sarang tempua. Ini pupuk untukmu, tapi lewati dulu halang rintangnya. Hasilnya, pupuk selalu datang terlambat. Harga tak sesuai. Mahal. Sudah begitu, sering tak ada di kios.
Distributornya pun bukan sembarang orang. Biasanya menyelip timses kepala daerah. Yang dulu memasang baliho, kini memegang jatah pupuk.
Belum lagi truk pupuk ditangkap di jalan. Jangan dikira tidak ada. Ada, dan sering. Pupuk subsidi berbelok ke kebun sawit. Kan harganya murah. Maka pupuk untuk petani kian kerap kosong.
Ini bukan tudingan. Ombudsman mencatat pada 2021, ditemukan lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Misal, kriteria petani penerima yang tak dirinci, data penerima yang tak akurat karena pendataan tahunan yang bertele-tele. Kemudian, akses petani yang terbatas, serta bermasalahnya transparansi penunjukan distributor dan pengecer resmi.
Soal keterlambatan pun terukur. Hingga 9 Agustus 2024, pupuk bersubsidi yang tersalur baru 4,3 juta ton, atau 41,95 persen dari alokasi 9,55 juta ton. Ombudsman menunjuk sebabnya pada lambatnya kepala daerah menerbitkan surat keputusan alokasi. Birokrasi berjenjang itu benar-benar menahan pupuk di jalan. Bak mendaki gunung.
Dua temuan lain memperkuat cerita ini. Di Bangka Belitung, sepanjang 2024 Ombudsman mencatat dugaan penyelewengan, termasuk penggunaan pupuk subsidi oleh perusahaan sawit. Petani seperti dapat ditebak, terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang jauh lebih mahal. Di Sumatera Barat, pada November 2022 Ombudsman menemukan distribusi yang tak merata, jadwal kedatangan pupuk yang tak cocok dengan masa tanam. Musim selesai, pupuk datang. Apalah gunanya. Kemudian tidak adanya transparansi RDKK di kios dan aneka soal Kartu Tani, dari yang tak aktif, hilang, sampai lupa PIN.
Apa saja aturan penjualan pupuk yang segerobak itu? Ini: 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah. Lalu enam peraturan presiden. Satu instruksi presiden. Masih ada, 74 aturan menteri dan lembaga. Dijumlah, 145. Semua untuk sekarung pupuk.
Di jalur presiden ada Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, yang menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, lalu Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011, perubahannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022