Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 15.00 WIB

Rekayasa Konstitusi Pencalonan Presiden dan Wapres Pasca Penghapusan Ambang Batas

Gebril Daulai. (Dok. Pribadi) - Image

Gebril Daulai. (Dok. Pribadi)

Oleh: Gebril Daulai*

SETELAH MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (capres dan cawapres) melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka tugas berat kini ada di pundak DPR. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk membentuk undang-undang, DPR memiliki kewajiban untuk melakukan rekayasa konstitusional pencalonan Presiden dan Wakil Presiden melalui revisi Undang Undang Pemilu dan revisi UU Partai Politik. 

Dalam rangka melakukan rekayasa konstitusional tersebut, MK telah memberikan rambu-rambu kepada pembuat undang–undang melalui pertimbangan hukumnya. Pertama; meskipun membuka ruang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres, MK menekankan kepada pembuat undang-undang untuk mengatur agar tidak muncul capres dan cawapres dalam jumlah yang terlalu banyak karena dinilai dapat merusak hakikat pemilihan langsung. Menurut MK, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial. 

Kedua; MK juga mewanti-wanti munculnya dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres yang berdampak pada terbatasnya pilihan pemilih. Bahkan jika ada satu figur/kandidat yang tingkat popularitas dan elektabilitasnya terlalu kuat dibanding kandidat lain maka tidak tertutup kemungkinan muncul satu pasangan calon seperti dalam kasus pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal ini tentu akan menjadi kerumitan baru yang mesti diselesaikan secara konstitusional pula. Intinya MK ingin menegaskan agar rekayasa konstitusional tidak menghasilkan pasangan calon yang terlalu banyak tetapi juga tidak terlalu sedikit.

Jumlah Ideal Paslon

Secara teoritis tidak terdapat rumusan jumlah ideal pasangan capres dan cawapres. Justru jumlah pasangan calon efektif yang tampil dalam kontestasi sangat dipengaruhi oleh sistem Pemilu Presiden yang diadopsi suatu negara. Menurut Nunes dan Thies (2013), pemilu Presiden yang menggunakan sistem majority run off (MRO) atau sistem dua putaran, rata-rata jumlah kandidat Presidennya lebih banyak dibanding sistem pluralitas. Dari 329 Pemilu di 39 negara yang mereka analisis, effective number of presidential candidates atau jumlah pasangan calon efektif atau memiliki kekuatan nyata dalam sistem MRO rata-rata 2,91, sedangkan dalam sistem pluralitas rata-rata 2,55, bedanya sangat tipis hanya 0,36. 

Kekhawatiran MK akan munculnya kandidat dalam jumlah yang terlalu banyak sebenarnya tidak perlu terjadi dan terkesan berlebihan. Sejak Pilpres 2004, kita telah menggunakan sistem MRO dengan syarat kemenangan yang sangat ketat. Capres dan cawapres dapat memenangi kontestasi jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah secara nasional dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jadi sudah ada mekanisme yang akan menyaring/membatasi jumlah kandidat yang dapat mengikuti kontestasi pada putaran kedua.

Meski MK membuka ruang bagi semua partai politik untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres tidak otomatis akan melahirkan kandidat dalam jumlah banyak pada putaran pertama. Partai politik atau gabungan partai politik akan bertindak sebagai aktor rasional dalam mengusung pasangan capres dan cawapres berdasarkan popularitas dan elektabilitas paslon, kekuatan logistik dan potensi koalisi yang paling menguntungkan. Oleh karena itu, pembuat undang-undang tidak perlu melakukan penataan aturan untuk mencegah potensi membludaknya capres dan cawapres akibat penghapusan ambang batas pencalonan Presiden

Justru yang harus diantisipasi adalah munculnya koalisi besar yang terkonsetrasi pada satu kekuatan kandidat yang berpotensi melahirkan satu pasangan calon atau paslon tunggal. Pada titik inilah masalah muncul karena konstitusi tidak memberi ruang mekanisme pemilihan Presiden dengan satu pasangan calon seperti halnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu, muncul gagasan untuk membatasi jumlah maksimum partai politik yang dapat berkoalisi untuk mengajukan pasangan capres dan cawarpes.

Mencegah Potensi Satu Paslon

Gagasan pembatasan maksimum jumlah partai politik yang dapat berkoalisi untuk mengajukan kandidat kini menjadi perdebatan publik. Sejumlah pakar politik dan kepemiluan menilai pembuat undang-undang dapat mengatur batas maksium jumlah partai politik yang dapat berkoalisi untuk pengajuan capres dan cawapres sebagai tindak lanjut putusan MK. Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa skema tersebut berpotensi mengancam demokrasi karena negara dinilai tidak berhak mengatur perilaku atau preferensi partai politik dalam membangun berkoalisi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore