Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Agustus 2025 | 02.40 WIB

Amnesti, "Overcrowding" Lapas, dan Overkriminalisasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto (Istimewa). - Image

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto (Istimewa).

Dalam kondisi ini, penjara menjadi ruang penghukuman kolektif bukan ruang pemulihan. Seperti ditulis Amartya Sen dalam The Idea of Justice, keadilan tidak hanya soal memberi hukuman, tetapi juga menciptakan kondisi agar mereka yang pernah salah dapat kembali berfungsi dalam masyarakat. Namun kenyataan kita justru sebaliknya, kita mengunci pintu reintegrasi dan menyebutnya sebagai ketegasan hukum.

Lebih jauh lagi, overcrowding telah menjadi semacam katarsis sosial. Publik, yang kecewa terhadap proses hukum yang terkesan lamban, tak adil, atau bias kelas, menuntut penderitaan di dalam penjara sebagai kompensasi emosional. Dalam paradigma retaliasi semacam ini, penjara yang sempit, tidak sehat, dan menyiksa tidak dianggap sebagai krisis, tetapi sebagai kewajaran dan bahkan keadilan.

Remisi, pembebasan bersyarat, atau amnesti justru dicurigai sebagai pelunakan. Padahal, semua itu adalah bagian dari sistem yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namin, regulasi belum menjadi kesadaran. Dan selama hukum yang progresif tidak ditopang oleh imajinasi sosial yang baru, maka penjara akan tetap penuh dan keadilan akan terus berarti penderitaan.

Kita menghadapi dilema epistemik antara teks dan praksis, antara hukum yang menjanjikan reintegrasi dan masyarakat yang menuntut pembalasan. Maka, transformasi hukum akan selalu pincang. Ini adalah titik krusial di mana negara harus tidak hanya merevisi pasal-pasal, tetapi juga memulihkan kepercayaan sosial bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penderitaan.

Bersyukur kita telah memiliki KUHP baru yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia untuk menutup lembaran panjang penggunaan KUHP warisan kolonial. Dalam konteks persoalan kriminalisasi berlebihan dan overcrowding yang selama ini membayangi sistem pemidanaan, KUHP baru menghadirkan harapan atas reformasi hukum pidana yang lebih manusiawi, kontekstual mengutamakan pendekatan restoratif, membuka ruang bagi pidana alternatif, seperti kerja sosial dan denda harian, serta menegaskan prinsip ultimum remedium untuk perkara ringan.

Dalam kerangka reformasi sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan ini, peran petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi sangat sentral karena mencakup seluruh tahapan proses peradilan pidana dari pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi.

Dengan peran lintas tahap ini, petugas Bapas tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi ujung tombak perubahan paradigma pemidanaan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Reformasi Lapas
Kita harus tegaskan bahwa amnesti bukan pelemahan hukum. Ia adalah pernyataan keras terhadap sistem hukum yang kehilangan daya seleksinya. Jika hukum tidak bisa membedakan antara kritik dan makar, antara pengguna dan bandar, negara kehilangan legitimasi moral untuk menghukum.

Keputusan Presiden Prabowo untuk mengeluarkan amnesti adalah langkah korektif yang berani dan konstitusional. Dalam tradisi Carl Schmitt, ini adalah state of exception yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa hukum dari pembusukan legalisme. Ini bukan pengampunan personal, melainkan penyelamatan struktural.

Di kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami melihat amnesti sebagai titik mula, bukan akhir. Kami terus mengikhtiarkan pematangan orientasi pemasyarakatan dari balas dendam ke reintegrasi.

Reformasi lapas tidak cukup dengan membangun bangunan baru. Ia harus dimulai dari rekonstruksi makna hukum. Kita harus kembali bertanya, mengapa seseorang dihukum? Apa yang diinginkan masyarakat dari penghukuman itu? Dan, bagaimana hukum bisa memulihkan, bukan sekadar menghukum?

Filsuf hukum Amartya Sen mengatakan bahwa keadilan bukan soal kesempurnaan institusi, tapi soal pengurangan nyata terhadap ketidakadilan. Maka overcrowding bukan sekadar masalah administratif, melainkan tanda bahwa sistem hukum kita tengah memproduksi ketidakadilan secara sistemik dan masif.

Amnesti ini adalah sinyal bahwa negara ingin memperbaiki bukan hanya siapa yang dihukum, melainkan bagaimana kita memaknai penghukuman itu sendiri. Ini adalah panggilan untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga adil secara moral dan manusiawi secara struktural.

Karena keadilan sejati bukan tentang membuat orang menderita, melainkan tentang membuat masyarakat kembali utuh. Amnesti tak boleh sekadar menjadi solusi insidental, ia sepatutnya menjadi pengungkit perubahan hukum yang lebih berorientasi keadilan substansial.

Dalam dunia yang kian kompleks, keadilan tak lagi bisa ditentukan hanya oleh teks hukum. Ia harus dibentuk dari keberanian politik, pemahaman sosiologis, dan kepekaan moral. Dan dalam konteks itu, amnesti adalah langkah pertama untuk menyelamatkan tidak hanya mereka yang terpenjara, tetapi juga martabat hukum itu sendiri.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore