Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Juni 2025 | 17.04 WIB

Menyoal Kembali Revisi UU Penyiaran

Redefenisi penyiaran dapat menjadi peta sekaligus kompas dalam melahirkan UU Penyiaran yang komprehensif. Bukan sekedar penyesuain etimologi, tetapi fondasi penting dalam menjawab tantangan penyiaran yang telah beralih generasi. 

Konsekuensi Logis  

Salah satu konsekuensi logis dari redefenisi penyiaran adalah jalan progresif bagi stakeholder media/penyiaran, menyatukan lembaga otoritas media massa di Indonesia.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Dewan Pers yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Lembaga Sensor Film yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, merupakan lembaga otoritas media yang memiliki ruang lingkup yang sama— penyiaran.  

Jalan progresif ini bisa jadi riuh, dan berintang banyak polemik. Namun, selain alasan efisiensi dan efektifitas, integrasi antar lembaga otoritas media, hemat penulis, merupakan peluang yang lebih besar sekaligus cepat, dalam mengorkestrasi tata kelola penyiaran yang sehat, beradab, berkeadilan, berkelanjutan, dan berkedaulatan. Selain alasan efektifitas dan efisiensi

Problem penyiaran yang telah beralih generasi, mendesak kita sebagai bangsa bergegas mengurai sekaligus menjawabtantangan berikutnya, utamanya kedaulatan digital, agar keluh miris ketergantungan yang berlebihan pada platform global,sebagaimana temuan survei Dewan Pers bersama Universitas Multimedia Nasional (UMN), bertajuk “Lanskap Media Pers di Indonesia” yang dipublikasikan pada 12 Juni 2024, juga dapat segera digerai.

Untuk itu revisi UU Penyiaran diharap mencakup lebih dari sekedar kepastian hukum, keadilan regulasi, perlindungan publik, keberlanjutan industri media, dan transparansi algoritma. Tapi juga kedaulatan digital, yang dapat memastikan lingkungan informasi dan komunikasi yang sehat dan beradab bagi tumbuh kembangnya anak cucu kita. Bukan lagi carut marut palugada yang pekat dengan patologi sosial,beserta segala turbulensinya. Semoga!


*) Andi Sukmono, Ketua Umum Yayasan AYO Indonesia

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore