Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Februari 2025 | 18.16 WIB

Menakar Urgensi Revisi KUHAP

Hal tersebut malah akan menguntungkan pelaku kejahatan dengan terciptanya persoalan hukum di antara penegak hukum. Mereka makin leluasa menjalankan aksi jahatnya.

Penulis juga melihat, adanya hakim pemeriksa pendahuluan lebih dapat diterima secara logika/penalaran hukum demi efektivitas dan efisiensi suatu penegakan hukum. Penyebabnya, penanganan suatu perkara tentu membutuhkan biaya yang perlu dikalkulasi secara ekonomis, termasuk ketepatan waktu penanganan perkara.

Karena itu, revisi KUHAP tidak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional. Wallahua’lam bishawab. (*)


*) HERY FIRMANSYAH, Akademisi; advokat

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore