
SYAIFULLAH MAHDI
PILKADA serentak 27 November 2024 menjadi momen penting untuk mewujudkan kemandirian dan kemakmuran desa. Pasalnya, menjelang pilkada, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa menjadi UU Nomor 3/2024 tentang Perubahan atas UU No 6/2014 tentang Desa.
Para kepala desa (Kades) di tanah air pun lega setelah perjuangan mereka selama bertahun-tahun membuahkan hasil. Khususnya terkait dengan penambahan masa jabatan. Sesuai dengan pasal 39 ayat 1 UU No 3 /2024, Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian, pasal 39 ayat 2 mengatur, Kades bisa menjabat maksimal 2 kali masa jabatan. Baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan demikian, masa jabatan Kades bisa mencapai 16 tahun.
Diharapkan, dengan masa jabatan Kades selama 8 tahun, pelaksanaan program membangun desa bisa lebih maksimal. Waktu 6 tahun dirasa belum cukup untuk mewujudkan program pembangunan sesuai visi-misi Kades saat pilkades. Sebab, problem desa dan permasalahan warga sangat kompleks. Semua penyelesaiannya pun bertumpu pada Kades.
Selain itu, pilkades dengan rentang waktu 6 tahun bisa memantik masalah keamanan. Pilkades berbeda dengan pemilu lain karena kontestannya adalah warga desa sendiri. Massa pendukung juga warga setempat, bahkan bisa teman atau keluarga, sehingga rawan konflik berkepanjangan.
Namun, para Kades tidak boleh larut dalam euforia. Penambahan masa jabatan itu seharusnya dibarengi peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat. Jabatan adalah amanah warga. Mengemban jabatan tak ubahnya menjalankan ibadah.
Karena itu, Kades harus mewakafkan dirinya untuk kemaslahatan warga. Waktunya tercurah penuh untuk melayani masyarakat. Bukan sebaliknya, minta dilayani secara penuh oleh masyarakat.
Tolok ukur layanan yang baik, salah satunya, bisa dilihat saat pilkades. Kades petahana yang baik dipastikan terpilih lagi karena warga merasa puas. Warga tahu track record, karakter, dan kinerja Kades-nya yang bagus.
Momen Pilkada Serentak
Membangun desa maju dengan warganya yang sejahtera tidak bisa hanya dilakukan Kades beserta perangkat desa. Secara vertikal, harus seiring pula dengan kebijakan pemprov maupun pemkab yang juga berorientasi memajukan desa.
Momen pilkada serentak 27 November 2024 menjadi sangat penting karena pemimpin yang terpilih nanti, baik gubernur-wakil gubenur maupun bupati-wakil bupati, harus menjalankan UU No 3/2024 tentang Desa.
Visi-misi para pasangan calon yang mendukung kemajuan desa dan kesejahteraan warga sangat menentukan keterpilihan mereka. Dari visi-misi pasangan calon itulah warga desa tahu siapa pemimpin yang bisa menjadi harapan mereka.
Selama ini, momen pilkada seakan hanya berwujud pesta demokrasi lima tahunan belaka. Setelah itu selesai. Yang terpilih menjadi bupati-wakil bupati pun melakukan rutinitas seperti biasa. Dari seremoni yang satu berlanjut ke acara yang lain. Tidak ada terobosan yang bernas untuk kemajuan desa.
Parahnya, warganya pun sama. Tidak proaktif terlibat dalam proses pengambilan kebijakan terkait dengan pembangunan desa. Kebiasaan semacam itu berhulu pada sikap masyarakat terhadap pilkada –juga pemilu legislatif maupun pilpres. Sikap apatis tersebut terjadi, salah satunya, gegara politik uang (money politics). Pesta uang receh Rp 50-an ribu sekali, tetapi berdampak pada kerusakan sendi-sendi kehidupan bangsa.
Lantaran itulah, mindset masyarakat soal pilkada harus diubah. Warga harus menyadari betapa pentingnya aktif dalam proses politik, tetapi bukan politik praktis pragmatis alias berebut kekuasaan dan politik uang.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
