
FERDIAN ANDI
DUGAAN kebocoran 4,7 juta data aparatur sipil negara (ASN) pada awal Agustus lalu menambah daftar sengakrut tata kelola digital di Indonesia. Sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) juga diretas dan sempat lumpuh.
Situasi tersebut tak terlepas dari lemahnya desain kebijakan di sektor digital. Kegamangan desain kebijakan hukum di sektor digital terlihat dari ketidakmampuan regulasi memotret kebutuhan prioritas di sektor digital.
Misalnya, persoalan keamanan siber (cyber security) yang disederhanakan pada urusan pengadaan infrastruktur digital. Konsekuensinya, persoalan digital tak menjadi bagian penting dan fundamental yang berkorelasi dengan isu kedaulatan negara.
Unsur konstitutif kedaulatan negara, dalam perspektif ilmu kenegaraan, antara lain, adalah wilayah yang dimaknai sebagai darat, laut, dan udara. Hal itu merujuk pada konvensi di Montevideo, Uruguay, pada 1933. Dalam konteks tersebut, digital dengan ketergantungan manusia dan kompleksitas di dalamnya selayaknya dapat dikualifikasikan sebagai bagian penting dari wilayah negara.
Norma Mollers (2021) mendefinisikan teritori digital (digital territory) sebagai upaya nasionalisasi infrastruktur informasi dengan menyasar dua jalur, yakni material dan moral. Nasionalisasi material berarti seluruh perangkat infrastruktur informasi seperti server, kabel, dan satelit di bawah kendali negara. Nasionalisasi moral berarti menasionalisasi ide normatif tentang bangsa serta kewarganegaraan.
Nasionalisasi terhadap material dan moral atas digital secara bersamaan akan menempatkan digital dalam paradigma ketatanegaraan yang dimaknai sebagai bagian dari kedaulatan negara yang harus dijaga serta dipertahankan. Digital menjadi bagian tak terpisahkan dari aspek kedaulatan negara.
Penyertaan digital dalam arena diskursus ketatanegaraan telah menjadi perbincangan sejumlah sarjana lewat pelbagai pendekatan. Hal itu menandai kompleksitas keberadaan digital yang berkorelasi erat dengan tata kelola digital serta kedaulatan negara.
Para sarjana tersebut, antara lain, Laura Denardis (2014) dengan gagasan Digital Governance, Jammie Susskind (2022) melalui The Digital Republic, Francesca Musiani (2022) dengan gagasan Digital Sovereignty, serta Geovani de Gregorio (2022) dengan Digital Constitutionalism.
Ubah Paradigma
Satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo belum menyentuh persoalan digital dalam paradigma kedaulatan negara. Bila parameternya pada kebijakan hukum (legal policy), kebijakan yang diterbitkan selama 10 tahun pemerintahan tak berkorelasi secara langsung dengan isu kedaulatan digital.
Meski, harus fair, dalam aturan terbaru melalui UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat upaya ”nasionalisasi”. Hal tersebut dapat dilihat dalam pengaturan terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang beroperasi di Indonesia yang harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia, dikecualikan bagi penyelenggara layanan yang belum tersedia di Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 13 (ayat 3 dan 4) UU No 1 Tahun 2024. Ketentuan lama hanya mengatur ”PSrE Indonesia”.
Pada norma lain terdapat pula ikhtiar nasionalisasi dengan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengikuti hukum Indonesia dalam perkara kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat PSE. Norma itu diatur dalam pasal 18A ayat (1) UU No 1 Tahun 2024.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 serta UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, pembahasan digital sebatas pada urusan transformasi digital semata. Lagi-lagi, perkaranya tak jauh dari persoalan infrastruktur digital.
Cara pandang pemerintah dalam menempatkan digital, sebagaimana yang terpotret melalui UU, RKP, serta APBN, tidak lain merupakan potret paradigma pemerintah yang menempatkan sektor digital baru sekadar ’’alat’’. Padahal, menghadapi kompleksitas masalah yang muncul di ranah digital, dibutuhkan pendekatan interdisipliner seperti politik, hukum, serta arsitektur jaringan digital.
Sudut pandang ini mesti dielaborasi lebih lanjut untuk ditransformasikan dalam bentuk kebijakan publik di sektor digital. Pelibatan para pakar lintas disiplin ilmu dan pemangku kepentingan di sektor ini niscaya segera dilakukan. Meski, catatannya, pilihan kebijakan yang ditempuh harus senantiasa didasari prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di satu sisi serta berorientasi menjaga kedaulatan digital di sisi lain.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
