Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Agustus 2024 | 17.06 WIB

Otak Remaja dan Aturan Alat Kontrasepsi

Pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak dan remaja harus mendapat payung hukum. Pendidikan kesehatan reproduksi bisa diterapkan secara baik dan terukur dalam kurikulum, baik sekolah tingkat dasar maupun menengah. Tujuannya, memberikan pemahaman yang utuh tentang organ reproduksi dan fungsinya serta upaya kesehatan reproduksinya. Pemahaman yang utuh akan melindungi anak dan remaja dalam bersikap dan berperilaku mereka di masa depan.

Pendidikan reproduksi berbeda dengan pendidikan seksual. Pendidikan seksual lebih condong ke aktivitas seksual yang erotis dan mengasyikkan. Sedangkan dalam pendidikan reproduksi, lebih banyak pemahaman organ reproduksi manusia sebagai pemberian Tuhan untuk keberlangsungan kehidupan generasi yang akan datang, yang baik, berkualitas, dan berakhlak.

Sebagai penutup, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang pasal tentang aturan penjualan alat kontrasepsi di kalangan remaja dan mengganti dengan pasal yang lebih baik serta komprehensif. Salah satu caranya dengan mengajak banyak kalangan di masyarakat untuk pembangunan moral anak bangsa menuju generasi emas Indonesia 2045. (*)


*) BADRUL MUNIR, Dosen-Dokter Neurologi FK Universitas Brawijaya/ RSUD Saiful Anwar Malang

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore