Ilustarasi Berita utama minggu tentang kasus kekerasan seksual. FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos
KASUS pelecehan seksual makin meningkat hari demi hari, bahkan tidak jarang kita menyaksikan kejadian pelecehan seksual terjadi di sekitar kita. Pelecehan seksual merupakan sebuah tindakan tercela yang yang melibatkan unsur seksual serta dilakukan secara verbal, fisik, nonverbal maupun melalui dunia maya, sehingga menyebabkan korban yang menerimanya merasa tertekan, tidak nyaman, permasalahan fisik hingga permasalahan psikologis.
Menurut UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelecehan seksual atau kekerasan seksual sendiri memiliki bentuk yang beragam mulai dari pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu pihak yang teridentifikasi sebagai korban pelecehan seksual adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pelecehan seksual biasanya berasal dari lingkungan terdekat korban.
Berdasarkan data Kemenpppa tahun 2024 yang dilansir dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan tindak pelecehan seksual sudah makin meluas, baik itu dari segi latar belakang korban, usia korban, jenis kelamin korban maupun berbagai unsur lainnya. Tindak pelecehan seksual sendiri menyebabkan korban harus menanggung dampak fisik ataupun psikologis, belum lagi stigma sosial yang cenderung buruk dari masyarakat disekitarnya.
Mengingat pengalaman pelecehan seksual merupakan sebuah kejadian yang tidak menyenangkan dan berpotensi besar memicu kemunculan trauma dalam diri korban yang mengalaminya. Hal ini makin rumit, karena belakangan ini korban pelecehan seksual juga berisiko terjerat permasalahan hukum.
Keterlibatan korban pelecehan seksual, sehingga bisa sampai terjerat permasalahan hukum disebabkan oleh berbagai motif, seperti halnya memberikan perlawanan berlebihan yang merugikan pelaku pelecehan secara fisik hingga kematian atau melakukan usaha-usaha balas dendam seperti memesan paket palsu yang ditujukan ke alamat pelaku pelecehan selsual atau berbagai motif lainnya.
Bagai terjatuh lalu tertimpa tangga pula, mungkin paribahasa ini cocok mengambarkan situasi korban pelecehan seksual yang terjerat permasalahan hukum. Kondisi ini membuat mereka sangat membutuhkan pendampingan secara khusus dari tenaga profesional kesehatan mental, salah satunya yaitu psikolog.
Sebagai psikolog forensik, kami merasa bangga dan berterima kasih karena turut serta dilibatkan dalam proses pendampingan korban pelecehan seksual yang terjerat permasalahan hukum serta mendapat kesempatan untuk memperoleh pembelajaran yang sangat bermanfaat. Rasa bangga ini muncul karena bidang keilmuan psikologi dapat memberikan dampak positif dan kebermanfaatan yang cukup berarti bagi masyarakat sekitar.
Secara garis besar terdapat sejumlah peran utama psikolog dalam mendampingi korban pelecehan seksual yang terlibat permasalahan hukum, yaitu yang pertama adalah memberikan dukungan psikologis untuk mendorong serta memotivasi korban bangkit dari keterpurukannya. Berdasarkan sejumlah penelitian, seperti studi yang dilakukan oleh Dirgayunita tahun 2016; Chrisholm tahun 2017; Erna tahun 2018.
Pengalaman pelecehan seksual akan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban yang mengalaminya, seperti jatuhnya harga diri, depresi, gangguan kecemasan, PTSD hingga ke perilaku percobaan bunuh diri. Oleh sebab itu dukungan psikologis perlu diberikan untuk mencegah korban pelecehan seksual mengalami dampak negatif akibat pengalaman traumatisnya.
Peran psikolog kedua dalam mendampingi korban pelecehan seksual yang terlibat permasalahan hukum yaitu menggali, menemukan dan menganalisa motif yang melatarbelakangi tindakan korban pelecehan seksual yang melanggar hukum serta dinamika runtut terkait permasalahan yang sedang dihadapi korban berikut atribut-atribut psikologis dalam diri korban yang mendukung maupun bertentangan dengan tindakan korban pelecehan seksual yang melawan hukum.
Upaya ini dilakukan, guna membantu dan melancarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Peran ketiga, yaitu menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan psikologi yang telah dilakukan kepada korban, sehingga korban bisa lebih memahami dirinya sendiri beserta dinamika yang melatarbelakangi tindakannya selama ini.
Peran terakhir psikolog dalam proses pendampingan korban pelecehan seksual yang terlibat permasalahan hukum, yaitu memberikan edukasi kepada korban terkait langkah hukum apa yang sebaiknya ditempuh selanjutnya, beserta segala konsekuensi yang menyertainya, berdasarkan hasil analisis serta pemeriksaan psikologi korban.
Upaya ini dilakukan guna menghindarkan korban dari keputusan yang berpotensi memberatkan korban atau kesalahan korban dalam memilih jalur hukum akibat keterbatasan pengetahuan. Adapun langkah hukum yang tersedia pada umumnya yaitu diteruskam ke jalur hukum atau memilih melakukan mediasi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
