
UMBU TW PARIANGU
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK menggeledah rumah dinas SYL dan menemukan uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, dokumen pembelian barang-barang berharga, catatan keuangan, barang bukti elektronik, serta 12 senjata api.
Sejak KPK berdiri pada 2003, sudah lebih dari 10 pejabat tinggi selevel menteri yang terseret rasuah dan 13 menteri menjadi tersangka. Masing-masing enam menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan lima menteri di era Presiden Joko Widodo.
Ada yang berkelakar, rupanya para koruptor sengaja berbagi kavling di tiap rezim untuk merampok uang rakyat. Mungkin ini sebuah sinisme akut dari puncak kekecewaan publik terhadap redundansi kasus korupsi di kalangan pejabat tinggi negara yang tak kunjung berhenti, meskipun pedang perlawanan terhadap korupsi dan derivatnya oleh negara terus diacungkan.
Kian Mendangkal
Dalam situasi kontemporer Indonesia, fenomena korupsi belakangan harus diakui semakin menemukan elemen kedangkalan kejahatan (banality of evil)-nya. Saking banyaknya kasus korupsi yang mencuat dari waktu ke waktu, korupsi seolah dianggap sebagai hal biasa yang menuai pemakluman (permisivitas) secara masif. Buktinya, para koruptor kerap mendapat kortingan hukum dan remisi. Setelah keluar dari bui, mereka juga bisa dengan leluasa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, termasuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sentrum partai.
Korupsi tak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary) yang behemoth (buas, rakus, dan tak beradab). Namun, perlahan-lahan mengendap di benak masyarakat kebanyakan sebagai hal biasa, yang bisa dilakukan oleh semua orang, dari kalangan terpelajar (intelektual), pejabat tinggi, rohaniwan, hingga masyarakat jelata.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) (2023), kasus korupsi dua tahun terakhir terbanyak ada di pemerintahan dengan kerugian terbesar ada pada sektor perdagangan (10 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 20,9 triliun), sektor transportasi (12 kasus dengan kerugian Rp 8,2 triliun), sektor sumber daya alam (35 kasus dengan kerugian Rp 7 triliun), dan sektor agraria (31 kasus dengan kerugian mencapai Rp 2,66 triliun).
Nietzsche mengatakan, manusia termasuk para elite, pejabat, sejatinya merupakan jelmaan manusia super (ubermensch) yang dikelilingi oleh kehendak untuk berkuasa (will to power). Baginya, kehendak untuk hidup pada seseorang sesungguhnya datang dari kehendak dirinya untuk berkuasa. Masalahnya, di dalam intensi kuasa tersebut mengendap segala hasrat liar nan destruktif untuk mengekalkan kuasa. Jika hasrat binal tersebut tak dibendung, yang terjadi adalah praktik corumpere, yang merupakan istilah tua dari korupsi, yakni: hal yang merusak, kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, amoral).
Itulah sebabnya, korupsi pada hakikatnya adalah lingkaran setan akumulasi kuasa di dalam dirinya dari level paling kecil hingga yang terbesar. Di kasus SYL misalnya, sebagian dari uang senilai Rp 30 miliar dari hasil penggeledahan KPK merupakan uang saweran yang dikumpul secara berjenjang dari para pejabat eselon Kementan untuk kepentingan mutasi dan promosi jabatan alias jual beli jabatan di lingkungan Kementan. Fulus haram tersebut kemudian digunakan SYL untuk memenuhi kepentingan pribadi dan orang di sekitarnya.
Nihil Komitmen
Michael Johnston pernah menyebut Indonesia sebagai negara yang dikerumuni korupsi. Ia bahkan mengaitkan implementasi agenda reformasi (pemberantasan korupsi) yang minim substansi karena tidak dikawal secara konsisten, terutama oleh kelompok politik kritis dan independen. Sehingga kontrol terhadap rezim politik dan birokrasi tidak berjalan efektif. Ia menyimpulkannya sebagai komitmen reformasi yang ’’hampa’’ (dalam Joe Amick et al, 2022) dan nol aksi.
Komitmen hampa itulah yang mendorong pemberantasan korupsi kita kerap terjebak dalam pragmatisme dan politisasi. Penangkapan koruptor bukan karena keinginan tulus membersihkan negara dari penyakit rasuah, tapi lebih karena efek politik saling sandera.
Penegakan hukum antikorupsi menjadi komoditas elektoral elite. Sehingga yang terjadi cenderung tukar tambah kasus dan kepentingan di antara politisi, dan penyelesaiannya semata bergantung pada kehendak elite di sentrum kuasa.
Ketika kelompok masyarakat kritis (akademisi, agamawan, aktivis demokrasi) memilih menyerah, apatis, membiarkan banalitas korupsi terus merecoki kekuasaan. Dan, di saat yang bersamaan, penegak hukum antikorupsi terkooptasi oleh politik picisan bagi-bagi kekuasaan, maka janganlah berharap praktik korupsi bisa dimusnahkan dari republik ini.
Yang ada malah sebaliknya, bangsa ini akan terus menjadi sarang koruptor yang menyulap agenda pemberantasan korupsi layaknya ’’proyek’’ manusia super politisi dan oligarki belaka. (*)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
