Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2023 | 02.48 WIB

Academic Health System Menjawab Masalah Dokter Spesialis

Photo - Image

Photo

KONSIL Kedokteran Indonesia (KKI) menyebut, per 6 Desember 2022 baru ada sekitar 54,1 ribu dokter spesialis di dalam negeri. Angka ini meliputi seluruh dokter dari 47 kelompok spesialisasi, mulai dari spesialis anak (SpA), spesialis bedah (SpB), hingga spesialis dokter gigi seperti spesialis ortodonti (SpOrt) dan odontologi forensik (SpOF) (kki.go.id).

Untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menambah kuota dan jumlah program studi di fakultas kedokteran yang menggunakan skema berbasis universitas. Juga melakukan program pendidikan spesialis dengan skema berbasis rumah sakit (RS). Akan ada 420 RS pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Harapannya dapat memberikan layanan kesehatan yang memadai dan tenaga kesehatan yang berkualitas serta bermutu.

Konsep sistem pendidikan dokter spesialis berbasis RS atau istilahnya hospital based diharapkan oleh Kemenkes Republik Indonesia dapat menjadi solusi atas kekurangan dokter spesialis tersebut. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, dokter umum bakal digaji dengan menjadi pegawai di rumah sakit. Di samping itu, dokter umum itu juga bakal mendapat pendidikan dokter spesialis (Jawapos.com, 25/1).

Saat ini, jumlah bukan menjadi satu-satunya permasalahan terkait dokter spesialis di Indonesia. Distribusi dan mempertahankan atau peningkatan kualitas dokter spesialis juga menjadi problem yang harus segera dicarikan jawabannya.

Saat ini juga terjadi penumpukan dokter umum dan dokter spesialis di kota-kota besar di sepuluh provinsi di Indonesia. Yakni, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan, DI Jogjakarta, Bali, dan Sumatera Selatan.

Konsil Kedokteran Indonesia (kki.go.id) juga merilis sepuluh provinsi yang memiliki dokter spesialis paling sedikit. Yakni, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku, Bengkulu, Kep Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Dulu memang pernah ada program PGDS (pendayagunaan dokter spesialis) yang memberi angin segar terkait distribusi dokter. Tetapi, kemudian program tersebut harus berhenti.

Sistem Pendidikan Dokter Spesialis Saat Ini

Saat ini, pendidikan dokter spesialis, yang memang berbasis universitas, sudah ’’mengadopsi’’ pada sistem berbasis rumah sakit. Penerimaan, pengelolaan, dan evaluasi memang diatur oleh universitas yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan proses pendidikan spesialis, tetapi universitas tidak berdiri sendiri. Proses pendidikan tetap dilakukan di rumah sakit pendidikan yang sudah memenuhi syarat.

Ketentuan tersebut sesuai dengan UU RI No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang sampai saat ini masih berlaku. Pasal 5 menyebut pendidikan kedokteran diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan kedokteran itu bekerja sama dengan RS pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran serta berkoordinasi dengan organisasi profesi. Pada pasal 7 ayat 1 di undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pendidikan kedokteran itu terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi.

Undang-undang ini sudah mempertegas posisi fakultas kedokteran dan RS pendidikan. Proses pendidikan dokter spesialis dimulai dari penerimaan oleh universitas, pembelajaran di RS pendidikan disesuaikan dengan kurikulum, dan upaya pencapaian standar kompetensi yang disepakati kolegium masing-masing profesi. Proses pembelajaran di RS akan dievaluasi oleh penjaminan mutu dan diakhiri dengan ujian kompetensi secara nasional berbasis pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan memenuhi standar kompetensi masing-masing profesi dokter spesialis.

Dengan sistem pendidikan yang sudah ada ini, sebenarnya tidak perlu lagi mempermasalahkan kualitas dokter spesialis di Indonesia. Justru memberikan tantangan bagi pemerintah untuk menjaga kualitas saat proses pendidikan dokter spesialis dengan berbasis RS. Idealnya tetap melibatkan universitas, fakultas kedokteran, dan kolegium yang dipayungi organisasi profesi terkait.

Mengatasi Produksi dan Distribusi

Academic Health System (AHS) merupakan sistem yang akan melengkapi proses pendidikan dokter spesialis yang saat ini sedang berjalan. AHS merupakan konsep yang mengintegrasikan pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui kerja sama peningkatan layanan kesehatan. Di mana AHS menyatukan university based dan hospital based. RS ini nantinya yang akan menjadi salah satu wahana pendidikan dengan tetap dalam pemantauan fakultas kedokteran yang mengelola program dokter spesialis yang dimaksud.

AHS merupakan sebuah model kebijakan yang merupakan integrasi pendidikan kedokteran bergelar dengan program pendidikan profesional kesehatan lainnya yang memiliki rumah sakit pendidikan, sistem kesehatan, dan organisasi pelayanan kesehatan. Implementasi AHS diharapkan dapat membantu percepatan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis sebagaimana diamanatkan oleh program transformasi sistem kesehatan yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, diharapkan dapat menghitung jumlah dan jenis lulusan SDM kesehatan dan memenuhi kebutuhan wilayah. Dan tentu saja, peran serta pemerintah diperlukan di sini. Perlu upaya inovatif pemerintah dalam rangka membuat para dokter spesialis ’’mendistribusikan’’ diri masing-masing ke daerah-daerah yang memang membutuhkan.

’’Masalah kurangnya dokter spesialis dan subspesialis beserta pemerataannya terjadi di seluruh dunia dan tampaknya belum menemukan solusi terbaik.” Keresahan tersebut menjadi salah satu topik yang diangkat dalam pertemuan The Alliance of Academic Health Centers International (AAHCI) Southeast Asia Regional Meeting 2023 pada 11–12 Januari lalu di Badung, Bali.

Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa pakar di dunia yang membahas mengenai persoalan jumlah dan distribusi pendidikan dokter spesialis serta kualitasnya. Salah satunya pembahasan rasio salah satu spesialis seperti kardiolog di Amerika masih 1:17.800. Sedangkan rekomendasi WHO adalah 1:1.000 (Who.int).

Pada pertemuan itu juga hadir Malcolm Mahadevan dari National University Health System (NUHS) Singapura. Menurut dia, pendidikan residen yang baik adalah dengan menyediakan pengetahuan dan skill yang mumpuni bagi residen sehingga mereka mampu berpikir, bertindak, dan mengidentifikasi dirinya sebagai seorang physician. Sedangkan menurut Sawsan dari Cleveland Clinic Abu Dhabi, kejujuran dan integritas sangat dibutuhkan bagi seorang residen. (*)




*) BUDI SANTOSO, Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore