
Photo
SUDAH 90 tahun berlalu. Semoga kawan-kawan Tionghoa dan rakyat Surabaya tidak melupakan penggalan sejarah pendirian Partai Tionghoa Indonesia (PTI). Partai yang didirikan di Surabaya pada 25 September 1932.
Pendirian PTI menjadi solusi yang paling realistis terhadap praktik kolonialisme yang dialami Tionghoa peranakan saat itu. Secara jitu PTI memilih mempersekutukan diri dalam barisan bangsa-bangsa lain di Hindia Belanda yang sedang berproses menjadi negara bangsa Indonesia yang merdeka. Sebuah idealisme yang dalam praktiknya masih menghantam tembok. Karena dekolonialisme belum mekar di kepala para elite politik, bahkan setelah proklamasi.
Sebelum kemerdekaan, para Tionghoa peranakan di masa kolonial Belanda sebenarnya dalam keadaan sulit juga. Persekutuan golongan Tionghoa dengan Jawa yang bertempur melawan VOC (Geger Pacinan 1740–1743) memberi pelajaran untuk memisahkan mereka dengan rakyat bumiputra. Oleh politik kolonialisme, mereka didiskriminasi dengan diterapkannya Wijken & Passenstelsel ketika bergerak ke luar wilayah pecinan. Mereka dikenai pajak usaha yang lebih tinggi dari pengusaha Eropa. Juga rawan mengalami kesewenang-wenangan hukum serta larangan menjadi pegawai negeri Hindia Belanda.
Kegelisahan golongan Tionghoa peranakan di abad ke-20 menyebabkan polarisasi di antara mereka. Golongan pertama kebanyakan bukan berlatar belakang pengusaha atau pendidikan tinggi, berkiblat pada Tiongkok, dan menolak aturan menjadi warga negara Belanda. Sebaliknya, ada sebagian kecil Tionghoa peranakan yang rata-rata pengusaha kaya dan berpendidikan Belanda, mereka berkumpul sebagai golongan Chung Hwa Hui (CHH) dan menyatakan aspirasinya sebagai warga negara Belanda.
Seorang wartawan Surabaya kelahiran Banjarmasin memberikan jalan ketiga, namanya Liem Koen Hian. Awalnya dia menganut nasionalisme Tiongkok. Baru ketika menjadi directeur-hoofdredacteur di koran Soeara Publiek, dia banyak dipengaruhi dr Tjipto Mangoenkoesoemo mengenai ide Indisch Burgerschap. Yakni, semua golongan peranakan, termasuk Tionghoa peranakan, adalah bagian dari rakyat pribumi dan akan menjadi warga negara Indonesia jika bangsa Indonesia merdeka.
Ide nasionalisme Indonesia tidak berhenti hanya di artikel atau polemik di koran Soeara Publiek, Sin Jit Po, atau Sin Tit Po saja. Ide Indonesierschap memasuki babak baru ketika pada 25 September 1932 Partai Tionghoa Indonesia (PTI) dideklarasikan dengan susunan pengurus Liem Koen Hian (ketua), Kwee Thiam Tjing (sekretaris), dan Ong Liang Kok (bendahara).
Kwee Thiam Tjing alias Tjamboek Berdoeri menulis bahwa dalam rapat umum PTI di GNI Bubutan itu dirinya sebagai orang Indonesia keturunan Tionghoa. Karena sudah tujuh turunan keluarganya lahir, dewasa, anak-beranak, dan nanti mati serta dikubur di Indonesia.
Mengusung ide nasionalisme Indonesia, PTI sukses mencapai kemenangan gemilang saat pemilihan umum untuk Dewan Kota Praja Surabaya Tahun 1932, mengalahkan golongan CHH yang bermodal besar. PTI sukses menempatkan wakilnya tidak hanya di Surabaya, tetapi juga di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kesuksesan PTI ini menjadi inspirasi bagi kolega Liem Koen Hian di koran Sin Tit Po, yaitu Abdul Rahman Baswedan. Atas dukungan Liem Koen Hian, dia berhasil mendirikan Persatuan Arab Indonesia pada 5 Oktober 1934, mengusung ide yang mirip dengan PTI.
PTI memang mati di masa penjajahan Jepang. Tetapi, ide Tionghoa peranakan sebagai warga negara Indonesia tetap diperjuangkan oleh Liem Koen Hian di sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Walaupun mengalami kegagalan. Pada sidang BPUPK pada 11 Juli 1945, Liem Koen Hian berpidato dengan percaya diri tentang arti nasionalisme warga Tionghoa.
”Buat kita dari Partai Tionghoa Indonesia tidak ada soal lagi. Kita orang rakyat dari negeri ini. Kita orang bersedia membantu apa yang kita bisa untuk kebesaran negeri ini..... Saya bisa kasih tahu di sini dengan girang, baik di Bandung maupun di Malang dan di Surabaya, kita orang dapat persetujuan 100%, malah di Malang dan Surabaya pemuka-pemuka yang hadir dalam Kondakai itu, di penghabisan tempat minta supaya disampaikan kepada badan penyelidik, supaya di waktu mengadakan hukum dasar Indonesia bisa-bisanya lebih baik ditetapkan saja bahwa semua orang Tionghoa di tanah Jawa menjadi rakyat Indonesia.”

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
