Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 September 2021 | 02.48 WIB

Peran Bank Digital dan Digitalisasi UMKM

Photo - Image

Photo

KONTRIBUSI usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal II 2021 sebesar 7,07 persen year-on-year perlu dorongan lebih kuat lagi. Optimalisasi peran UMKM menjadi garda depan penggerak perekonomian nasional kiranya perlu segera diwujudkan. Dengan demikian, UMKM harus mempunyai karakter yang adaptif dan solutif dalam memenuhi kebutuhan pasar.

Oleh karena itu, di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kebutuhan digitalisasi UMKM menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi keberadaannya. Hal tersebut untuk memperkuat UMKM sebagai penopang fundamen perekonomian negeri ini.

Pelaku bisnis UMKM adalah pejuang ekonomi yang tangguh. Ketika melihat permasalahan (pembatasan mobilitas), selalu terbuka peluang (berupa oportunitas bisnis usaha baru saat pandemi) yang besar untuk dimanfaatkan secara apik. Kondisi tersebut tidak lepas dari karakteristik UMKM yang mempunyai produk dan skema usahanya lebih fleksibel serta dekat dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Menjadi wajar jika UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian di negeri ini.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, kontribusi UMKM bagi ekonomi nasional masih sangat tinggi. Peran mereka lebih dari 37,3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Data Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Association Business Development Services Indonesia (ABDSI), serta Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM mampu menyerap 34 juta pekerja atau sekitar 73 persen dari tenaga kerja yang ada. Sementara dari sisi transaksi, UMKM mampu berkontribusi Rp 4.235 triliun terhadap perekonomian Indonesia. Namun, UMKM masih memiliki keterbatasan mengakses dan memanfaatkan digitalisasi dalam usaha dan pasar.

Peran Bank Digital

Agar percepatan digitalisasi dapat terimplementasi pada pelaku UMKM, dibutuhkan dukungan dari perbankan. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan bank digital yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Bank Umum. POJK Bank Umum terdiri dari 19 bab dan 160 pasal. Ketentuan mengenai bank digital diatur dalam bab IV pada pasal 23 sampai 31. Disebutkan, bank digital merupakan bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Bank digital diharapkan berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan guna mempercepat peningkatan inklusi keuangan. Bank dengan layanan digital penuh ini diharapkan bersinergi dengan fintech dan lembaga keuangan bukan bank lainnya agar dapat melakukan penetrasi keuangan bagi UMKM sehingga menembus seluruh lapisan masyarakat.

Dalam rangka memberikan layanan secara komprehensif, perbankan perlu melakukan pemetaan area kebutuhan digital bagi UMKM. Identifikasi terhadap kebutuhan pelaku UMKM di era digital saat ini dikategorikan ke dalam tiga kuadran. Yaitu dimulai dari fundamental needs, kemudian meningkat menjadi core needs dan akhirnya berupa value add needs.

Kuadran pertama merupakan fundamental needs, yakni kebutuhan dasar dari pelaku bisnis UMKM. Pada kondisi ini setiap UMKM pasti akan memerlukannya. Tipologi UMKM pada kuadran ini adalah mereka yang skala usahanya mikro dan kecil. Biasanya adalah usaha rintisan baru serta pengolahan produknya masih sederhana.

Adapun kebutuhan UMKM pada tahap ini berupa kebutuhan permodalan untuk meningkatkan kapasitas produksinya, kebutuhan transaksi keuangan untuk kelancaran usaha, serta kebutuhan pengelolaan dana –baik dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito.

Selanjutnya adalah kuadran core needs. Merupakan kebutuhan inti yang diperlukan pelaku bisnis UMKM. Pandemi yang menghantam Indonesia sejak tahun lalu telah mengubah pola kehidupan masyarakat yang sebelumnya bersifat fisikal menjadi virtual. Hal itu dibuktikan melalui peningkatan yang signifikan di transaksi e-commerce, digital banking, dan uang elektronik, terutama sejak adanya pandemi Covid-19. Pada layanan jasa keuangan, khususnya perbankan, masyarakat kian banyak memanfaatkan layanan digital banking untuk melakukan transaksi. Kuadran core needs memberikan solusi perbankan pada UMKM atas kondisi yang ada.

Teknologi UMKM kian berkembang, dari perubahan cashless (dari uang cash menjadi kartu), sekarang berlanjut ke pembayaran melalui application based (dari cashless menjadi berbasis aplikasi). Pada area ini, UMKM membutuhkan pencatatan pembayaran (payment), kebutuhan manajemen dalam pengelolaan likuiditas (expense), kebutuhan sistem pendukung bisnis yang saling terkoneksi (integrated solution), kebutuhan pertukaran mata uang (foreign exchange), dan kebutuhan dukungan layanan bisnis internasional (international business).

Terakhir, kebutuhan UMKM terhadap digitalisasi adalah value add needs. Pada fase ini, UMKM memerlukan support digital yang lebih terintegrasi antara fungsi satu dan lainnya karena harus memberikan value add dalam memenuhi unsur kepuasan customer. Pada tahap ini strata UMKM sudah naik kelas serta berada pada skala menengah. Tingkat produksi juga makin besar dan custom serta area pemasarannya jadi makin luas jangkauannya.

Kebutuhan digital UMKM kondisi ini ditandai dengan adanya pemenuhan monitoring proses produksi/budi daya (production), pencatatan ketersediaan stok produk atau jasa (inventory), kepastian dan ketepatan supplier (supply management), pengelolaan pelanggan (customer relationship needs), keberadaan komunitas pelaku usaha untuk knowledge sharing dan solusi bisnis (alliances/communities), kepastian dan akses pemasaran (demand management), serta tambahan pengetahuan untuk mengembangkan dan memitigasi risiko bisnis (knowledge need).

Dengan demikian, jika peran bank digital mampu men-support implementasi digitalisasi UMKM secara optimal, diharapkan dapat terwujud kinerja UMKM yang ekselen. UMKM yang sudah terdigitalisasi akan mampu mewujudkan fundamen perekonomian nasional yang kuat dan kukuh. Sehingga menjadikan UMKM sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang sustainable. Semoga. (*)




*) CHANDRA BAGUS SULISTYO, AVP Government Program BNI (Division of Small Business and Programs)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore