
Photo
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait dengan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi. Mas Menteri, sapaan karibnya, kini memperbolehkan –bukan mewajibkan–pembelajaran tatap muka di sekolah mulai semester genap tahun ajaran 2020–2021 ini. Pihaknya sudah mengevaluasi hasil SKB empat menteri sebelumnya. Ia melihat situasi kekinian bahwa hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan 87 persen masih belajar dari rumah (Jawa Pos, 21/11).
Pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan serta gugus tugas Covid-19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol atau SOP, praktik PTM di sekolah harus ditunda dulu.
Yang tersurat dari kebijakan ini, penentu kebijakan akhir tentang PTM adalah hasil kajian di sekolah masing-masing terkait dengan kesiapan dalam mengantisipasi faktor risiko yang mengikutinya. Dalam hal ini kepala sekolah, komite, dan orang tua yang menentukan siap tidaknya untuk melaksanakan layanan pendidikan dengan metode tatap muka.
Sinyalemen ini memang harus dicermati secara serius oleh pihak sekolah. Jangan sampai keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka diambil hanya karena ikut-ikutan atau gengsi belaka. Pengkajian yang komprehensif tentang kesiapan sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat adalah hal utama. Tidak perlu memaksakan diri untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kalau memang belum siap.
Di Jawa Timur, regulasi tentang tatap muka ini sebenarnya telah dikeluarkan meski konteksnya uji coba. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No 420/11350/101.1/2020 tentang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur tertanggal 9 Agustus 2020.
Pada praktiknya, pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan pun telah mendapat lampu hijau mulai 18 Agustus. Kala itu, praktik pembelajaran tatap muka diregulasikan berdasar predikat zona persebaran Covid-19 yang ada di kabupaten atau kota. Wilayah yang berpredikat zona merah tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, zona hijau maksimal 50 persen siswa yang belajar di dalam kelas, dan zona kuning 25 persen.
Berdasar regulasi baru Mas Menteri Nadiem Makarim, penerapan belajar tatap muka tak lagi ditentukan dari kategori zona per daerah, namun pada kesiapan sekolah. Kesiapan yang utama adalah penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan sempurna, termasuk tes kesehatan. Minimal rapid test untuk siswa dan guru.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
