
Ilustrasi surat suara. KPU mengumumkan para caleg eks napi korupsi.
JawaPos.com - KPU tidak memiliki landasan hukum untuk memublikasikan nama-nama caleg mantan koruptor. Apakah itu mengumumkan melalui media massa atau media apa pun. Semua sosok caleg eks napi koruptor sudah menjalani hukuman masing-masing. Termasuk saya. Jadi, ini hanya bentuk pencitraan untuk menutupi ketidakcakapan penyelenggara pemilu dalam menÂjalankan tugas.
KPU hanya mencari sensasi. Ini kegenitan semata. Sebenarnya masih banyak pekerjaan substansial terkait kepemiluan yang mesti diselesaikan dengan sempurna. Namun, KPU malah mengalihkan ke masalah lain. Yakni, mengumumkan caleg mantan napi.
Alhamdulillah, pada 2014 saya terpilih sebagai anggota DPRD DKI. Padahal, menjelang Pemilu 2014, isu ini juga diembuskan. Toh, saya akhirnya tetap terpilih. Karena itu, kenapa mesti diumumkan? Apa landasan hukumnya? Bagi saya tidak ada. Karena itu, saya anggap penyelenggara pemilu berjalan tanpa landasan hukum yang jelas. KPU adalah pelaksana undang-undang. Jadi, jalankan saja apa perintah aturan main yang sudah ada. Sudahlah, tak perlu banyak ber-gimmick.
Penyelenggara pemilu harus fokus menyelesaikan daftar pemilih tetap (DPT). Saya menilai, persoalan data pemilih tersebut masih karut-marut. Hingga kini, saya masih mempersoalkan validitasnya. Tidak perlu ambil sampel jauh-jauh. Hari ini saya baca, di Jawa Timur masih proses perbaikan sampling DPT. Ini kan masalah krusial. Akurasi pemilih itu merupakan mahkotanya pemilu.
Di Jakarta juga masih ada persoalan yang belum tuntas. Yakni, masalah orang gila atau gangguan disabilitas mental yang boleh memilih. Ini kan aneh. Masak orang gila bisa menggunakan hak suaranya. Saya bertanya kepada KPU, bagaimana menilai orang gangguan disabilitas mental itu untuk memilih. Jika ada, tolong ajari kami agar bisa mengajak mereka memilih Partai Gerindra.
Artinya, ini kelemahan KPU yang ingin ditutupi dengan isu-isu seksi. Selanjutnya, saya akan meminta kepastian pendistribusian surat suara, undangan pemilih (C6), dan formulir. Saya ingin dan memastikan semua itu bisa diterima dengan baik dari Aceh hingga pedalaman Papua. Ini masalah serius.
Namun, jika memang rencana mengumumkan mantan napi eks koruptor sudah bulat, silakan saja lakukan. Itu kan hak sebagai penyelenggara pemilu. Namun ingat, KPU sudah salah di awal, sejak melarang mantan eks koruptor ikut nyaleg. Buktinya, saya memenangi gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut ketentuan tersebut.
Artinya, sebagai penyelenggara pemilu, harus hati-hati mengeluarkan kebijakan. Agar tak salah langkah. Saya sampaikan, fokus saja melaksanakan aturan main sesuai undang-undang. Sukseskan hari coblosan 17 April 2019. Jika tidak ada kecurangan, Prabowo-Sandi akan menang. Makanya, saya minta KPU wajib melindungi hak konstitusional warga untuk memilih. DPT harus sempurna.
Catatan:
Taufik adalah mantan anggota KPU DKI Jakarta yang pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga pada Pemilu 2004. Dia divonis 18 bulan penjara karena dianggap merugikan negara sebesar Rp 488 juta. Saat ini Taufik menjabat wakil ketua DPRD DKI Jakarta.
*) Caleg DPRD Jakarta dari Partai Gerindra

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
