Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Desember 2020 | 02.48 WIB

Rekonsiliasi Politik Pascapilkada

Photo - Image

Photo

SELESAI sudah puncak gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Ke depan, masih ada tahap krusial, yaitu gugatan hasil penghitungan suara. Beberapa daerah menunjukkan hasil ketat sebagaimana versi quick count lembaga survei.

Pilkada secara umum berjalan lancar. Beberapa dugaan pelanggaran sebagai permasalahan klasik memang masih ada, tapi tidak masif. Dugaan pelanggaran dalam taraf wajar dan dapat tertangani sesuai dengan regulasi. Kontestasi demokrasi mesti dimaknai sebagai kompetisi yang sehat. Kalah menang itu biasa. Kemenangan mesti disikapi bijaksana tanpa euforia; kekalahan harus dihadapi secara legawa.

Jika terdapat keberatan, jalur sengketa terbuka dan sah ditempuh. Fokus ke depan yang paling substansial adalah upaya rekonsiliasi dan sinergi antar peserta, termasuk tim sukses hingga para pemilihnya.

Rekonsiliasi dan Sinergi

Pilkada 2020 adalah pilkada serentak keempat sepanjang sejarah keindonesiaan. Sebelumnya pilkada serentak terlaksana pada 2015, 2017, dan 2018. Pilkada serentak 2020 terselenggara di 270 daerah. Perinciannya, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota (satu daerah, yakni Kabupaten Boven Digoel, akhirnya ditunda).

Sebagian besar hasil rekapitulasi telah diselesaikan di tingkat KPU. Hasilnya beragam. Ada yang sesuai prediksi, tapi ada pula yang memberikan kejutan. Bahkan, saling klaim kemenangan akibat tipisnya selisih suara juga terjadi. Secara umum, proses pilkada dapat dikatakan lancar dan aman. Konflik horizontal tidak sampai memuncak menjadi tindakan kerusuhan sebagaimana pernah terjadi pada gelaran pilkada-pilkada sebelumnya.

Pemenang sejati dalam kontestasi demokrasi adalah seluruh rakyat. Peserta dan pendukung yang kalah pun, jika menyikapi kekalahan secara bijaksana, legawa, dan mengikuti regulasi, sesungguhnya mereka telah memenangkan dirinya. Polarisasi politik penting untuk tidak dilanjutkan dan berlarut-larut. Pascapilkada mesti segera bergandengan tangan.

Pasangan peserta, parpol, dan tim sukses harus memberikan keteladanan. Silaturahmi politik yang mengarah pada rekonsiliasi segera dilaksanakan. Koordinasi intens dapat diinisiasi untuk membangun sinergi. Program kampanye yang sesuai dari pihak yang kalah penting didalami dan diadopsi. Kepentingan bangsa harus ditempatkan paling atas. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan merekrut tim sukses pihak yang kalah oleh pemenang untuk menguatkan barisan pemerintahan ke depan. Pilihan sebagai oposan, meskipun tidak ada dalam kamus politik Indonesia, perlu dihormati dan diapresiasi.

Oposisi dilaksanakan secara konstruktif demi kepentingan pembangunan daerah. Sebaliknya, pihak penguasa kelak seharusnya tidak jemawa dan arogan. Apalagi menggunakan kekuasaan secara ilegal dengan mengintervensi lembaga-lembaga lain untuk mereduksi peran hingga menghabisi lawan politiknya.

Pemimpin terpilih kini sudah menjadi milik seluruh rakyat, bukan hanya milik pendukungnya. Pemfasilitasan dapat dilakukan pemerintah pusat, ormas, atau pihak ketiga untuk mewujudkan harapan di atas. Gerakan dari akar rumput justru penting didorong agar elite-elitenya tersadar untuk mengikutinya. Tercapainya rekonsiliasi dan sinergi pascakontestasi merupakan preseden baik bagi demokrasi dan perpolitikan Indonesia yang bermartabat.

Suasana pascapilkada masih rentan konflik. Semua kubu penting melakukan rekonsiliasi politik. Pihak yang netral dan diterima kedua kubu dapat menjadi fasilitator. Elite politik penting bertemu demi mendinginkan suasana pendukungnya. Komitmen damai serta siap menang dan siap kalah yang dicanangkan sebelum pilkada dituntut untuk dibuktikan.

Kenegarawanan kontestan akan diuji. Hans Morgenthau and Kenneth Thompson dalam bukunya, Politics Among Nations (1985), menyatakan, negarawan harus berpikir bahwa kepentingan nasional adalah salah satu bentuk kekuasaan. Berkuasa tidak harus memimpin, tetapi termasuk bisa memprioritaskan kepentingan nasional.

Strategi Rekonsiliasi

Rekonsiliasi politik akan terlaksana jika kedua pihak (yang kalah dan yang menang) sadar dan memiliki kesamaan pandangan serta komitmen kebangsaan. Maulidana dkk (2013) memaparkan, dalam memandang dimensi ke depan, rekonsiliasi berarti memungkinkan kedua pihak melanjutkan hidup bersama.

Menurut Lederach (1999: 24), perlu adanya kerangka kuat yang dapat mengagendakan pemulihan relasional dalam rekonsiliasi politik. Sebagai suatu representasi dari ruang sosial, rekonsiliasi tidak hanya mempertemukan pihak yang sebelumnya saling benci. Rekonsiliasi, masih menurut Lederach (1999: 29), membutuhkan suatu tempat yang di dalamnya kebenaran (truth), sifat welas asih manusia (mercy), keadilan (justice), serta damai (peace) dapat bertemu dan bersatu secara bersama.

Filsuf Karl Jaspers (1996) mengungkapkan, rekonsiliasi sejati adalah bermakna kebenaran. Artinya, bukan sikap kepura-puraan di depan publik, melainkan di belakang kembali menggalang kekuatan untuk melanjutkan konfrontasi. Segala pelanggaran mesti tetap berlanjut diproses secara hukum. Konfrontasi sosial saatnya ditutup lembarannya, seperti saling menjelekkan, menghina, memfitnah, dan lainnya. Pendidikan politik penting bagi kader dan pendukung guna menghentikan laku itu semua dan mengedepankan kesantunan politik.

Kader dan pendukung boleh saja, bahkan wajib, melakukan pengawasan dan pengawalan rekapitulasi suara. Namun tidak seyogianya melanjutkan tradisi saling serang sebagaimana terjadi sebelum pilkada. Segala temuan pelanggaran pemilu dapat disalurkan secara legal melalui Bawaslu atau panwaslu serta kepolisian jika memasuki ranah pidana. Butuh komitmen persatuan dan saling bergandengan tangan di antara anak bangsa.

Baca Juga: Mengapa Sulit Melawan Covid-19?

Upaya rekonsiliasi juga mesti didukung media. Konten provokatif mesti dihentikan dan diganti acara yang bisa menghangatkan hubungan antarkubu kontestan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dituntut bertindak tegas dan bijak dalam mengawasi insan media.

Apa pun yang terjadi dan siapa pun yang menang, rekonsiliasi politik menjadi kebutuhan mendesak. Bahkan seyogianya dilakukan sebelum pengumuman pemenang pada 26 Desember nanti. Rekonsiliasi politik akan membuka ruang perdamaian sosial demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman. (*)




* Ribut Lupiyanto, Deputi direktur Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=aDySvuGfPa4

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore